Pejabat Kemensetneg: ASN, TNI-Polri harus lapor pajak pakai e-Filing
Merdeka.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Gedung tiga serba guna Kementerian Sekretariat Negara.
Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Wawan Gunawan mengatakan sosialisasi SPT PPh e-Filing ini merupakan upaya menyadarkan aparatur negara tentang pentingnya pelaporan pajak tahunan. Dengan adanya program laporan e-Filling aparatur negara yang sibuk dengan pekerjaan atau tak memiliki kesempatan melaporkan pajak tahunan secara manual maka akan mudah melaporkan di mana saja dia berada selama bisa mengakses internet.
"Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia harus melaporkan pajak dengan menggunakan e-Filling," tegas Wawan saat memberikan sambutan di Kantor Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Dimana tempat cek pajak motor online? Saat ini, pemeriksaan PKB dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi atau aplikasi resmi, bahkan melalui pengiriman SMS.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
-
Apa saja info yang muncul saat cek pajak motor online? Selanjutnya, terdapat informasi mengenai pajak kendaraan dan PNBP yang mencakup detail seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, beserta total pembayaran yang harus disertai dengan tanggal pajak dan tanggal STNK, serta keterangan tambahan.
Pelaporan SPT PPh e-Filling merupakan laporan yang disampaikan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Ketentuan setiap ASN melaporkan SPT PPH e-Filing sudah ditetapkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 8 Tahun 2015.
Dijelaskan Wawan, bagi peserta yang ingin melaporkan SPT PPh menggunakan e-Filing, maka perlu mempersiapkan satu dokumen penting yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada beberapa dokumen pendukung yang disediakan.
"Yaitu bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran Zakat/sumbangan lain," sambung dia.
Berikut langkah pengisian SPT PPH e-Filing:
1. Langkah pertama, mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.
3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
4. Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.
5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol "Kirim SPT" dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.
Sistem e-Filing secara otomatis mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT PPh. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca Selengkapnya