Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Terkait Bansos Covid-19
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terkait penghapusan salah satu dokumen yang diduga terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 terhadap Pejabat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.
Victorious dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke dalan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (22/3).
Berawal dari pertanyaan Jaksa KPK Aziz, menanyakan kepada saksi terkait perintah beberapa pihak untuk menghapus sejumlah catatan atau data yang diduga terkait bansos Covid-19 tersebut.
-
Siapa yang ditanya soal bagi bansos? Daniel menyoroti Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ikut membagikan bantuan sosial. Sementera, peran Memsos Risma justru minimalis.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Saudara saksi terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?" kata JPU KPK Nur Aziz.
"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?" sambungnya.
Namun, Victor tidak merincikan dokumen yang dihapus tersebut. Dia hanya mengatakan alasan menghapus dokumen itu agar Yahya (Staf Kemensos) tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Juliari Batubara.
"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer, bukan PNS. Jadi saya hanya kasihan melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (dugaan korupsi pengadaan bansos)," ungkap Victor.
Alasan lainnya, kata Victor, Yahya memiliki hubungan dengan dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Dia takut dokumen itu membuat Yahya terlibat dengan pemufakatan jahat yang dilakukan Joko.
"Gini pak, Yahya ini adalah honorer. Masuknya Yahya honorer. Nah yang saya denger masuknya ke Bansos atas rekomendasi Joko. Sebelumnya 2019. Saya pikir, dia ini punya hubungan dengan Joko. Muncullah Operasi Tangkap Tangan itu, makanya saya inisiatif (menghapus)," kata Victor.
Sidang Sebelumnya, Saksi Sebut Beri Perintah Hancurkan Barang Bukti
Sebelumnya, Staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kukuh Ariwibowo memerintahkan penghancuran sejumlah alat elektronik terkait dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 Jabodetabek.
"Yang berikan arahan itu Pak Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono, saya ingat sekali. Waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, baik laptop maupun gadget, dan lain-lain," kata pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kemensos Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
Joko bersaksi melalui konferensi video untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Adi yang dimaksud adalah mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.
"Memang tempat untuk menyampaikannya di ruang kerja Adi Wahyono tetapi yang menyampaikan adalah Pak Erwin Tobing dan Pak Kukuh," ungkap Joko.
Erwin Tobing adalah Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Hubungan Antarlembaga.
"Saya lihat secara langsung pemberian perintahnya itu, Pak Erwin dan Pak Kukuh juga memerintahkan Pak Adi menghilangkan barang buktinya, jadi perintahnya kepada Pak Adi Wahyono, baru kepada saya," kata Joko.
Joko pun menirukan perintah penghilangan barang bukti oleh Kukuh. "Seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat yang baru, yang jelas barang buktinya hilang," ungkap Joko.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaPenyitaan buku catatan milik Hasto tidak ada kaitannya dengan agenda politik apa pun
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca Selengkapnya