Pejabat PT Humpuss Didakwa Suap Bowo Sidik Rp311 Juta dan USD 158 Ribu
Merdeka.com - General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp311.022.932 dan USD 158.733.
Menurut Jaksa Kiki Ahmad Yani, Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Suap dilakukan kepada Bowo melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.
Suap diberikan Asty dan Taufik dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia untuk membantu PT. Humpus Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang membantu Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Siapa yang membantu Suswaningsih? Tak hanya itu, Suswaningsih juga mengembangkan usaha produk UMKM dari hasil pertanian setempat. Di antara produk yang dikembangkan antara lain usaha jenang dodol dan kripik pisang.
-
Siapa kakek Prabowo Subianto? Ia adalah cucu dari Raden Mas Margono Djojohadikusumo, pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dan anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
-
Apa yang diraih oleh anak Komjen Agus Andrianto? 'Jadi pemenang favorit ini adalah based on likes dari instagram gadis magazine,' kata juri.
"Bahwa terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," ujar Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Jaksa Kiki merinci pemberian uang dari Asty terhadap Bowo. Suap dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.
Pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Kemudian pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.
Setelah itu pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.
"Bahwa selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal ini," kata Jaksa Kiki.
Atas perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaHarvey, saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah, mengungkapkan insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan nilai tidak pasti setiap bulan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca Selengkapnya