Pejabat Serang gelar pesta nikah di Keraton Kaibon dinilai melanggar

Merdeka.com - Kerabat kepala BKD Kota Serang diduga menggelar acara pesta pernikahan di cagar budaya Keraton Kaibon yang terletak di Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Camat Kasemen Subagyo menilai hal ini melanggar undang-undang.
"Yang menurut Undang Undang nomor 11 2010 ini melanggar," kata Camat Kasemen Subagyo kepada wartawan, Kamis (4/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mempelai yang melangsungkan pernikahan adalah pasangan Nuri dan Aam. Terdapat sejumlah tamu yang duduk di kursi. Dekorasi nuansa pesta dominan berwarna putih.
Subagyo menuturkan, salah satu keluarga berasal dari Kota Serang yang tinggal di Jakarta, dan merupakan kerabat seorang kepala dinas di Kota Serang.
"Kerabat kepala BKD Kota Serang," ujarnya kepada wartawan.
Pesta pernikahan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Begitu juga dengan pemakaian Keraton Kaibon yang juga merupakan bangunan cagar budaya.
Dalam Pasal 64 UU 11/2010 diatur, pengamanan cagar budaya harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan atau pariwisata.
Lalu pada Pasal 85 mengatur pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.
Apabila disalahgunakan pemanfaatannya, maka bisa hukum dengan lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Kalau pelanggarnya pejabat negara, maka hukumannya ditambah 1/3 dari yang telah ditentukan.
Hal itu diatur di Pasal 112, yakni setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan cagar budaya dengan cara perbanyakan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Lalu pada Pasal 114, tertulis jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya, pidananya dapat ditambah 1/3.
Untuk diketahui, Kawasan Banten Lama di Kota Serang banyak meninggalkan bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi. Salah satu bangunan yang masih tersisa adalah Keraton Kaibon yang terletak di Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Keraton Kaibon menjadi salah satu bangunan cagar budaya Provinsi Banten yang menyimpan cerita kejayaan Kerajaan Banten Lama. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya