Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Serang gelar pesta nikah di Keraton Kaibon dinilai melanggar

Pejabat Serang gelar pesta nikah di Keraton Kaibon dinilai melanggar Keraton Kaibon digunakan untuk pesta pernikahan. ©2016 Merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Kerabat kepala BKD Kota Serang diduga menggelar acara pesta pernikahan di cagar budaya Keraton Kaibon yang terletak di Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Camat Kasemen Subagyo menilai hal ini melanggar undang-undang.

"Yang menurut Undang Undang nomor 11 2010 ini melanggar," kata Camat Kasemen Subagyo kepada wartawan, Kamis (4/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mempelai yang melangsungkan pernikahan adalah pasangan Nuri dan Aam. Terdapat sejumlah tamu yang duduk di kursi. Dekorasi nuansa pesta dominan berwarna putih.

Subagyo menuturkan, salah satu keluarga berasal dari Kota Serang yang tinggal di Jakarta, dan merupakan kerabat seorang kepala dinas di Kota Serang.

"Kerabat kepala BKD Kota Serang," ujarnya kepada wartawan.

Pesta pernikahan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Begitu juga dengan pemakaian Keraton Kaibon yang juga merupakan bangunan cagar budaya.

Dalam Pasal 64 UU 11/2010 diatur, pengamanan cagar budaya harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan atau pariwisata.

Lalu pada Pasal 85 mengatur pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.

Apabila disalahgunakan pemanfaatannya, maka bisa hukum dengan lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Kalau pelanggarnya pejabat negara, maka hukumannya ditambah 1/3 dari yang telah ditentukan.

Hal itu diatur di Pasal 112, yakni setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan cagar budaya dengan cara perbanyakan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lalu pada Pasal 114, tertulis jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya, pidananya dapat ditambah 1/3.

Untuk diketahui, Kawasan Banten Lama di Kota Serang banyak meninggalkan bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi. Salah satu bangunan yang masih tersisa adalah Keraton Kaibon yang terletak di Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Keraton Kaibon menjadi salah satu bangunan cagar budaya Provinsi Banten yang menyimpan cerita kejayaan Kerajaan Banten Lama. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan
Pernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan

Resepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya

Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI

Viral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara

Baca Selengkapnya
Viral Tenda Hajatan di Kembangan Tutup Badan Jalan, Polisi: Sudah Ditertibkan
Viral Tenda Hajatan di Kembangan Tutup Badan Jalan, Polisi: Sudah Ditertibkan

Tenda yang didirikan menutup jalan sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kericuhan di Tengah Prosesi Tabuh Gamelan Sekaten Keraton Surakarta
Kronologi Kericuhan di Tengah Prosesi Tabuh Gamelan Sekaten Keraton Surakarta

Seseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.

Baca Selengkapnya
Menilik Adat Perkawinan Lampung, Mulai dari Perundingan Sampai Pelepasan Anak Gadis
Menilik Adat Perkawinan Lampung, Mulai dari Perundingan Sampai Pelepasan Anak Gadis

Momen pernikahan bagi masyarakat Lampung adalah hal yang sakral dan salah satu unsur kehidupan yang begitu penting.

Baca Selengkapnya
Pesta Pernikahan di Tangsel Dikecam karena Pakai Badan Jalan & Bikin Macet Parah dari Pagi Hingga Malam
Pesta Pernikahan di Tangsel Dikecam karena Pakai Badan Jalan & Bikin Macet Parah dari Pagi Hingga Malam

Polisi sampai turun tangan mendatangi lokasi dan bertemu pemilik hajatan agar segera menghentikan kegiatannya.

Baca Selengkapnya
Viral Nikahan Mewah hingga Tutup Jalan Raya Utama, Tuai Komentar Warganet
Viral Nikahan Mewah hingga Tutup Jalan Raya Utama, Tuai Komentar Warganet

Momen nikahan mewah hingga tutup jalan utama sekaligus jalur mudik ini viral, tuai komentar warganet.

Baca Selengkapnya
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Selengkapnya
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.

Baca Selengkapnya