Pejabat Serang gelar pesta nikah di Keraton Kaibon dinilai melanggar

Merdeka.com - Kerabat kepala BKD Kota Serang diduga menggelar acara pesta pernikahan di cagar budaya Keraton Kaibon yang terletak di Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Camat Kasemen Subagyo menilai hal ini melanggar undang-undang.
"Yang menurut Undang Undang nomor 11 2010 ini melanggar," kata Camat Kasemen Subagyo kepada wartawan, Kamis (4/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mempelai yang melangsungkan pernikahan adalah pasangan Nuri dan Aam. Terdapat sejumlah tamu yang duduk di kursi. Dekorasi nuansa pesta dominan berwarna putih.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Dimana pernikahan tersebut digelar? Diketahui pernikahan tersebut digelar di Palembang.
-
Dimana pernikahan tersebut berlangsung? Acara pernikahan mereka, yang berlangsung di Qaracosh, dekat kota Mosul, berubah menjadi malapetaka ketika api melalap tempat gedung acara.
-
Dimana pernikahan ini berlangsung? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Apa yang terjadi di pesta pernikahan? Sebuah pesta pernikahan belum lama ini jadi sorotan karena tidak ada tamu undangan meski sudah dimeriahkan oleh biduan sebagai hiburan.Dalam video tersebut terlihat penyanyi dangdut dan pengiringnya sudah beraksi di atas panggung namun tanpa tamu undangan.
-
Apa yang dirayakan pada pernikahan ini? Memberikan ucapan pernikahan sudah menjadi budaya di masyarakat. Memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin telah menjadi sebuah budaya yang melekat dalam masyarakat.
Subagyo menuturkan, salah satu keluarga berasal dari Kota Serang yang tinggal di Jakarta, dan merupakan kerabat seorang kepala dinas di Kota Serang.
"Kerabat kepala BKD Kota Serang," ujarnya kepada wartawan.
Pesta pernikahan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Begitu juga dengan pemakaian Keraton Kaibon yang juga merupakan bangunan cagar budaya.
Dalam Pasal 64 UU 11/2010 diatur, pengamanan cagar budaya harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan atau pariwisata.
Lalu pada Pasal 85 mengatur pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.
Apabila disalahgunakan pemanfaatannya, maka bisa hukum dengan lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Kalau pelanggarnya pejabat negara, maka hukumannya ditambah 1/3 dari yang telah ditentukan.
Hal itu diatur di Pasal 112, yakni setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan cagar budaya dengan cara perbanyakan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Lalu pada Pasal 114, tertulis jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya, pidananya dapat ditambah 1/3.
Untuk diketahui, Kawasan Banten Lama di Kota Serang banyak meninggalkan bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi. Salah satu bangunan yang masih tersisa adalah Keraton Kaibon yang terletak di Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Keraton Kaibon menjadi salah satu bangunan cagar budaya Provinsi Banten yang menyimpan cerita kejayaan Kerajaan Banten Lama. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya
Resepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.
Baca Selengkapnya
Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca Selengkapnya
Viral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara
Baca Selengkapnya
Tenda yang didirikan menutup jalan sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.
Baca Selengkapnya
Seseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.
Baca Selengkapnya
Momen pernikahan bagi masyarakat Lampung adalah hal yang sakral dan salah satu unsur kehidupan yang begitu penting.
Baca Selengkapnya
Polisi sampai turun tangan mendatangi lokasi dan bertemu pemilik hajatan agar segera menghentikan kegiatannya.
Baca Selengkapnya
Momen nikahan mewah hingga tutup jalan utama sekaligus jalur mudik ini viral, tuai komentar warganet.
Baca Selengkapnya
Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca Selengkapnya
Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca Selengkapnya