Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat yang masuk Panama Papers Harus klarifikasi ke Publik

Pejabat yang masuk Panama Papers Harus klarifikasi ke Publik Kantor Mossack Fonseca di Panama. ©Reuters/carlos jasso

Merdeka.com - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono meminta para pejabat publik Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers untuk segera mengklarifikasi ke publik tentang kebenaran pencantuman nama mereka. Dan jika benar, mereka juga harus menjelaskan asal-usul uang itu.

"Klarifikasi ini untuk menjaga etika pejabat publik, menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik, menghindari spekulasi di masyarakat, mengembalikan kepercayaan (trust) publik kepada pejabat dan pemerintah, serta mematuhi peraturan perundangan," kata Hamid melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (7/4).

Dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Hamid menjelaskan, data pribadi memang merupakan informasi rahasia atau dikecualikan, artinya orang lain tidak boleh mengetahuinya. "Tetapi di pasal lain dalam UU yang sama disebutkan bahwa kerahasiaan tidak berlaku jika itu berhubungan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik," ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 17 huruf h (3) UU KIP disebutkan bahwa kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang merupakan informasi rahasia, tetapi hal itu tidak berlaku jika seseorang tersebut memiliki posisi di jabatan publik seperti tercantum dalam Pasal 18 (3). Oleh karenanya boleh diketahui publik seperti mekanisme LHKPN dan mestinya daftar kekayaan mereka di luar negeri tersebut juga masuk dalam LHKPN.

"Para pejabat publik yang pernah menyewa firma hukum Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menyimpan uang di luar negeri secara bebas pajak (offshore), harus melaporkannya dalam LHKPN. Hal ini tidak saja terkait dugaan penghindaran pajak, tetapi juga untuk mengetahui kekayaan mereka itu sebenarnya berapa, berasal dari mana, dan halal atau tidak, yaitu apakah dari korupsi, pencucian uang, bisnis haram, atau lainnya," jelasnya.

"Apalagi daftar nama mereka itu ada bersama-sama para mafia narkoba, teroris, koruptor, penipu, pengusaha bermasalah, pemimpin dunia yang bermasalah, dan kalangan jetset dunia. Hal ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat terdapat WNI, khususnya para pejabat publik, yang masuk ke dalam daftar tersebut," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Tak Ada Negara Lain yang Penjarakan Pejabat Terlibat Korupsi Sebanyak Indonesia
Jokowi: Tak Ada Negara Lain yang Penjarakan Pejabat Terlibat Korupsi Sebanyak Indonesia

Total ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Mau Miskinkan Mafia Tanah, Termasuk Orang Dalam
Nusron Wahid Mau Miskinkan Mafia Tanah, Termasuk Orang Dalam

Nusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.

Baca Selengkapnya
MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan
MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan

Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.

Baca Selengkapnya
Canda Nusron Wahid Goda Politisi PDIP Jadi CEO Bimantara
Canda Nusron Wahid Goda Politisi PDIP Jadi CEO Bimantara

Nusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Pansel KPK Diminta Tak Gentar Coret Pendaftar Tak Patuh LHKPN
Pansel KPK Diminta Tak Gentar Coret Pendaftar Tak Patuh LHKPN

Pansel KPK memiliki tugas dalam mencari 10 orang yang nantinya akan memimpin KPK dan akan mengawasi KPK.

Baca Selengkapnya