Pekan depan, berkas Haidar penghina Jokowi dan Kapolri dilimpahkan
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika kasus ujaran kebencian dan Konten SARA yang dilakukan oleh Haidar (21) akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Haidar ditangkap oleh Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.
"Kasusnya Polda Jatim yang tetap tanganin dan minggu depan kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena termasuk Undang-Undang Teknologi Informasi," kata Frans kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (11/10).
Selain itu, polisi juga telah memanggil beberapa ahli seperti ahli bahasa. Hal itu dilakukan karena untuk mengkaji kembali postingan-postingan Haidar yang dianggap mengandung unsur pidana.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Ya sedang kita sampaikan kemarin, kita panggil ahli bahasa ahli sosiologi untuk mengkaji daripada apa yang disampaikan kita lakukan ini untuk memenuhi unsur penegakan hukum," ujarnya.
Saat Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang karyawan swasta tersebut, pihaknya juga mengamankan 70 barang bukti dari tersangka, berbentuk klipingan yang sudah di screenshot lalu diprint dan dibentuk menjadi sebuah klipingan.
"Instagram ada meme di dalamnya, ada konten, dicapture dan itu buktinya dengan ahli ahli bahasa," tandasnya.
Sebelumnya, Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernama Haidar (21). Warga Jl Layur, Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, konten negatif itu diunggah Haidar sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017.
Tak hanya ujaran kebencian, yang bersangkutan yang mengunggah meme yang bernada menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka ini ditangkap diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi atau UU ITE. Karena, memberikan konten informasi tidak benar, dan menyinggung bisa menyebabkan munculnya SARA di media sosial Instagram," terang Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/10).
Ditambahkan Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, mengungkapkan, gambar yang diposting oleh tersangka didapat dari beberapa temannya. Kemudian, oleh tersangka diberi keterangan yang mengarah pada ujaran kebencian.
"Caption dalam foto sengaja dilakukan oleh tersangka. Karena tidak sependapat dengan pemerintah. Dari situ, tersangka kemudian mempostingnya ke media sosial Instagram," katanya.
Dalam postingannya, Haidar menuliskan 'Pemerintahan Jokowi pro Komunis' sedangkan untuk Kapolri dia menyandingkan wajah Tito dengan DN Aidit.
Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaHashim dilaporkan ke Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca Selengkapnya