Pekan depan, Budi Mulya akan ajukan eksepsi
Merdeka.com - Terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya akan mengajukan eksepsi pada sidang Kamis (13/3) pekan depan. Pengajuan eksepsi ini setelah hari ini Budi mendengarkan dakwaan JPU KPK setebal 185 halaman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Ketika JPU KPK usai membacakan dakwaan, pimpinan majelis hakim Alviantara menanyakan kepada terdakwa Budi Mulya apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. "Terima kasih yang mulia hakim ketua, saya secara bahasa mengerti tapi secara hukum saya tidak mengerti. Saya hanya menjalankan tugas," jawab Budi kepada pimpinan majelis hakim di Tipikor, Jakarta.
Lalu pimpinan hakim bertanya lagi kepada Budi Mulya. "Setelah dakwaan terdakwa mengaku keberatan," tanya majelis hakim.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Dimana Mulsunadi ditahan? Alex mengatakan, Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
-
Siapa yang membantu Budi? Dengan bantuan Tuti, Budi berhasil melepaskan kakinya dari dahan pohon.
-
Apa usaha yang dijalankan Edi Mulyono? Pensiun dari institusi Polri tak lantas membuat Edi Mulyono bersantai di masa tua. Warga Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang ini justru memilih berjualan roti di depan rumahnya sembari mengisi waktu.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Budi Mulya pun langsung memohon izin kepada majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan. "Setelah berkonsolidasi terdakwa menindaklanjuti, walaupun segi bahasa mengerti secara hukum terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai dewan Gubernur Bank Indonesia, maka kami izin mengajukan eksepsi," ujar pengacara Budi Mulya, Luhut kepada majelis hakim.
Budi Mulya punya waktu satu pekan untuk mempersiapkan eksepsinya. "Jadi terdakwa mengajukan eksepsi, terdakwa menyiapkan pada tanggal 13 Maret 2014, jam 9. Sidang ditunda sampai hari Kamis depan dengan acara eksepsi," ujar majelis hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Budi Mulya disebut telah memperkaya diri sendiri dengan mendapat keuntungan dari pemberian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi diduga memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini juga didakwa telah melakukan perbuatan yang dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi, yakni para pemegang saham PT Bank Century.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaGhufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementa
Baca Selengkapnya