Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan depan, Budi Mulya akan ajukan eksepsi

Pekan depan, Budi Mulya akan ajukan eksepsi Sidang Budi Mulya. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya akan mengajukan eksepsi pada sidang Kamis (13/3) pekan depan. Pengajuan eksepsi ini setelah hari ini Budi mendengarkan dakwaan JPU KPK setebal 185 halaman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Ketika JPU KPK usai membacakan dakwaan, pimpinan majelis hakim Alviantara menanyakan kepada terdakwa Budi Mulya apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. "Terima kasih yang mulia hakim ketua, saya secara bahasa mengerti tapi secara hukum saya tidak mengerti. Saya hanya menjalankan tugas," jawab Budi kepada pimpinan majelis hakim di Tipikor, Jakarta.

Lalu pimpinan hakim bertanya lagi kepada Budi Mulya. "Setelah dakwaan terdakwa mengaku keberatan," tanya majelis hakim.

Budi Mulya pun langsung memohon izin kepada majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan. "Setelah berkonsolidasi terdakwa menindaklanjuti, walaupun segi bahasa mengerti secara hukum terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai dewan Gubernur Bank Indonesia, maka kami izin mengajukan eksepsi," ujar pengacara Budi Mulya, Luhut kepada majelis hakim.

Budi Mulya punya waktu satu pekan untuk mempersiapkan eksepsinya. "Jadi terdakwa mengajukan eksepsi, terdakwa menyiapkan pada tanggal 13 Maret 2014, jam 9. Sidang ditunda sampai hari Kamis depan dengan acara eksepsi," ujar majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Budi Mulya disebut telah memperkaya diri sendiri dengan mendapat keuntungan dari pemberian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi diduga memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini juga didakwa telah melakukan perbuatan yang dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi, yakni para pemegang saham PT Bank Century.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni

Polisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan
Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan

Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementa

Baca Selengkapnya