Pekan depan, Jaksa bacakan tuntutan kasus penipuan umrah First Travel
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengaku pihaknya sudah siap untuk membacakan tuntutan untuk perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel. Heri menjelaskan pembacaan tuntutan tersebut akan berlangsung Senin (7/5) di Pengadilan Negeri Depok.
"Tuntutan sudah kita siapkan nanti kita bacakan dihari Senin. Insya allah kita sesuaikan jadwal bahwa hari senen pembacaan tuntunan terhadap 3 terdakwa itu," kata Heri di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu (2/5).
Namun Heri enggan membeberkan isi tuntutan tersebut. Dia hanya menjelaskan dalam tuntutan tersebut pihaknya akan memperhatikan harapan korban dari first travel.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Tentu itulah yang menjadi tolak ukur saya menjatuhkan pidana yang akan kita dimintakan kepada hakim termasuk barang bukti kemana saja," ungkap Heri.
Termasuk kata dia pihaknya akan mencermati sesuai apa saja barang yang memang hak para korban. Atau kembali ke pihak ketiga.
"Ya kita lihatlah nanti yang jelas tersirat bahwa saya memperhatikan aspirasi masyarakat terutama para korban," ungkap Heri.
Diketahui dipersidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta kepada dua minggu untuk menyusun tuntutan terhadap perkara First Travel.
"Yang mulia, kami minta toleransi waktu dua minggu karena kasus ini kompleks," ujar Heri kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4).
Hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Selanjutnya, penasihat hukum diminta menyiapkan pembelaan atau pleidoi dalam waktu satu pekan.
Heri mengatakan, barang bukti dalam perkara ini jumlahnya ribuan. Tuntutan tersebut harus teliti betul menyebutkan barang bukti dan aset agar tidak ada kesalahan hingga putusan hakim nantinya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca SelengkapnyaMereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSelama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.
Baca Selengkapnya