Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati

Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati Ratna Sarumpaet. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas Ratna rencananya akan diserahkan ke pihak kejaksaan pada pekan depan.

"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Argo menambahkan pengadilan akan menambah masa penahan terhadap Ratna Sarumpaet. Setelah sebelumnya, dilakukan penahanan selama 60 hari.

"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," sebutnya.

Seperti diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Baca Selengkapnya