Pekan depan, Polri umumkan pihak bertanggung jawab kasus Kwarda DKI
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda DKI Jakarta anggaran 2014-2015. Semua hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang dikumpulkan telah diserahkan penyidik ke BPK untuk digali berapa total kerugian negara atas kasus tersebut.
"Kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Sehingga kita bisa tahu berapa besar kerugian dan siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian yang ada," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2).
Dikatakan Martinus, pihak BPK akan menelaah semua berkas yang diserahkan penyidik selama kurang lebih satu atau dua pekan. Dari hasil telaah itu, penyidik baru bisa menentukan siapa orang yang bertanggung jawab atas dugaan tindak rasuah tersebut.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
"Tergantung auditor dan bukti pemeriksaan auditor dari sini baru bisa diberikan satu kesimpulan dan ditentukan siapa yang bertanggung jawab terkait penyalahgunaan ini," ucap dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, semua pihak yang diperiksa termasuk calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni masih berstatus saksi.
"Semua yang diperiksa masih sebagai saksi. Saksi sudah 27 termasuk auditor yang ada," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menaikkan status kasus dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta anggaran 2014-2015 ke tahap penyidikan. Dengan ditingkatkannya status penyelidikan, maka artinya penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana saat dana hibah tersebut dikucurkan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca Selengkapnya