Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan Depan, Sejumlah Tahanan akan Bersaksi untuk Munarman

Pekan Depan, Sejumlah Tahanan akan Bersaksi untuk Munarman Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Dengan begitu sidang pun berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang pekan depan, Munarman telah dijadwalkan akan mengikuti sidang dua kali dalam seminggu, tepatnya pada Senin dan Rabu. Hal itu menyusul banyaknya saksi yang bakal dihadirkan.

"Ya Alhamdulillah sudah diputus tadi putusan selanya, beberapa pertimbangan sudah disampaikan intinya sidang tetap dilanjutkan. Insyaallah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu. Jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar usai sidang di PN Jaktim, Rabu (12/1).

Adapun untuk sidang nanti, Aziz menyampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diterimanya untuk sidang Senin (17/1) pekan depan, para saksi yang bakal dihadirkan mayoritas berstatus tahanan dari beberapa Rumah Tahanan (Rutan).

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," ujarnya.

Namun demikian, Azis tak bisa membeberkan identitas siapa saja saksi yang akan dihadirkan, mengingat kerahasiaan baik perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara terorisme.

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tetapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Penolakan dari majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1).

Dengan begitu maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi guna membuktikan materi pokok perkara sebagaimana dalam dakwaan. Pasalnya, Majelis Hakim menilai jika eksepsi yang diajukan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarman secara pribadi tidak tepat apabila dilayangkan untuk menanggapi dakwaan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara

Sidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN

Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini

Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya