Pekan Depan, Sejumlah Tahanan akan Bersaksi untuk Munarman
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Dengan begitu sidang pun berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang pekan depan, Munarman telah dijadwalkan akan mengikuti sidang dua kali dalam seminggu, tepatnya pada Senin dan Rabu. Hal itu menyusul banyaknya saksi yang bakal dihadirkan.
"Ya Alhamdulillah sudah diputus tadi putusan selanya, beberapa pertimbangan sudah disampaikan intinya sidang tetap dilanjutkan. Insyaallah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu. Jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar usai sidang di PN Jaktim, Rabu (12/1).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Adapun untuk sidang nanti, Aziz menyampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diterimanya untuk sidang Senin (17/1) pekan depan, para saksi yang bakal dihadirkan mayoritas berstatus tahanan dari beberapa Rumah Tahanan (Rutan).
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," ujarnya.
Namun demikian, Azis tak bisa membeberkan identitas siapa saja saksi yang akan dihadirkan, mengingat kerahasiaan baik perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara terorisme.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tetapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Penolakan dari majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1).
Dengan begitu maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi guna membuktikan materi pokok perkara sebagaimana dalam dakwaan. Pasalnya, Majelis Hakim menilai jika eksepsi yang diajukan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarman secara pribadi tidak tepat apabila dilayangkan untuk menanggapi dakwaan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaSecara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca Selengkapnya