Pekan depan, sidang praperadilan Jero Wacik digelar di PN Jaksel
Merdeka.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna membenarkan adanya gugatan praperadilan yang didaftarkan oleh bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Senin (30/3) lalu.
Made tak menampik kalau PN Jaksel sudah menentukan tanggal sidang itu akan digelar. Bahkan, hakim yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan Jero pun sudah ditunjuk.
"Betul, didaftar 30 Maret. Sidang digelar tanggal 13 April. Hakim Sihar Purba," kata Made saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Namun, Made enggan membeberkan soal materi gugatan praperadilan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui lebih rinci terkait hal itu. "Data di saya hanya itu, untuk materi pantau sidang saja," ungkapnya.
Kuasa hukum, Jero Wacik yakni Sugiyono mengatakan bahwa kliennya telah melakukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Materi gugatan praperadilan itu terkait keberatannya Jero atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih Jero menyandang status tersangka dalam dua perkara yaitu, kasus korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan tersangka di ESDM dan di Kemenbudpar," jelas Sugiyono.
Sugiyono menuturkan, gugatan praperadilan itu dilakukan untuk memperjuangkan hak Jero melalui mekanisme hukum. Namun, dia tidak bisa menjelaskan alasan tepatnya politikus Partai Demokrat itu menggugat penetapan status tersangkanya.
"Selengkapnya telah diformulasi di permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari pengadilan," tandas Sugiyono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 - 2013.
Selanjutnya, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang di Kemenbudpar tahun 2008-2011. Dimana penetapan status tersangka dalam dua kasus itu menyangkut kapasitas Jero sebagai orang nomor satu di dua Kementerian tersebut.
Gugatan praperadilan ini mencuat saat Jero menolak untuk diperiksa KPK pada Senin, 6 April 2015. Padahal Jero diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pusaran korupsi di lingkungan Kemenbudpar. Mangkirnya dari pemeriksaan itu dengan alasan sedang menunggu proses praperadilan.
KPK yang tidak menerima bahkan menyebut alasan Jero sangat tidak wajar. Untuk itu lembaga antirasuah pun menegaskan akan mengulang kembali jadwal pemeriksaan terhadap Jero. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya