Pekerja Migran Indonesia Dinilai Rentan Terhadap Hukuman Mati
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan, pekerja migran Indonesia memiliki kerentanan terhadap hukuman mati di luar negeri. Alasannya karena berbagai keterbatasan, seperti hambatan bahasa dan kurangnya akses terhadap representasi hukum di dalam yurisdiksi asing.
“Kerentanan terhadap hukuman mati juga diakibatkan oleh Isolasi sosial, diskriminasi, lemahnya posisi sosio-ekonomi pekerja migran, dan kurangnya akses kepada bantuan konsuler memadai,” katanya di Jakarta, Selasa (23/11).
“Di satu sisi, pekerja migran rentan menjadi korban perdagangan manusia yang dipaksa melakukan kejahatan yang berakibat pada hukuman mati,” tambah Anis.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Apa itu transmigrasi? Transmigrasi adalah Perpindahan Penduduk, Pahami Sejarah, Tujuan hingga Syaratnya Transmigrasi ini merupakan sebutan untuk perpindahan penduduk dari suatu daerah menuju ke daerah lainnya.
Terutama untuk pekerja migran yang merupakan seorang perempuan. Kaum perempuan memiliki kerentanan kepada kekerasan berbasis gender yang menghantarkan mereka kepada kasus hukuman mati, seperti kasus yang menimpa Darsem binti Dawud Tawar.
Darsem merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Ia dijatuhi hukuman mati akibat membunuh salah satu kerabat dari pemberi kerja atau majikannya. Pembunuhan tersebut merupakan aksi yang dilakukan oleh Darsem untuk melindungi diri dari upaya pemerkosaan.
Selain itu, Anis menerangkan, pekerja migran Indonesia acap kali tidak mendapatkan situasi peradilan yang adil. Sehingga beberapa pekerja migran Indonesia mengalami eksekusi mati di luar negeri, seperti di Arab Saudi, Malaysia dan di beberapa negara lainnya.
“Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya, baik bantuan hukum, bantuan konsuler, pendampingan keluarga, hingga diplomasi,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Berbagai upaya tersebut telah membuahkan hasil, sebagaimana data yang disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, sebanyak 517 orang warga negara Indonesia telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati, dan sebanyak enam orang warna negara Indonesia telah menjalani eksekusi mati.
Meskipun demikian, Anis mengatakan bahwa, hingga saat ini, kasus-kasus hukuman mati baru yang melibatkan pekerja migran, terutama perempuan, masih terus terjadi.
“Kerentanan ini masih belum mampu dicegah oleh Pemerintah Indonesia, baik di dalam struktur tata kelola migrasi yang aman, maupun dalam proses bagaimana kontrol atau pengawasan terhadap situasi kerja, terutama di sektor pekerja domestik,” tutup Anis.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaKebanyakan orang mungkin menganggap Arab Saudi adalah negara kaya. Namun siapa sangka ada sisi gelap perlakuan orang Arab ke pekerja Indonesia di balik kehidupa
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca Selengkapnyajumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca Selengkapnya