Pelajar di Buleleng Disetubuhi Petani Setelah Menonton Lomba Adu Jangkrik
Merdeka.com - Seorang petani bernama Putu Sumadi (33) ditangkap Anggota Polres Buleleng. Sumadi diringkus polisi setelah mencabuli anak di bawah umur berinisial LA (14).
"(Pelaku dan korban) dalam bulan ini kenalnya tapi tidak pacaran pengakuan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (15/2).
Kasus asusila itu berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban di kediamannya. Tersangka yang mengaku bahwa korban itu kekasihnya lalu mengajaknya ke kediaman temannya berinisial KRI.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke salah satu kamar KRI. Korban dirayu untuk melakukan persetubuhan.
"Di mana korban dan tersangka sama-sama membuka pakaian sendiri kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali," ujar dia.
Sebelum kejadian, menurut pengakuan korban dan saksi ditemui polisi, keduanya bertemu di perlombaan adu jangkrik di daerah tersebut pada Sabtu (6/2) pagi. Setelah pertandingan adu jangkrik, siang harinya, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah KRI. Di rumah KRI inilah persetubuhan itu terjadi.
Namun korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak Unit PPA Polres Buleleng. Kemudian, petugas memeriksa saksi-saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis atau visum et repertum serta melakukan olah TKP. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (10/2) lalu.
"Dan selanjutnya tersangka diamankan di Unit PPA Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan 1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong miniset ata kaos singlet warna putih, 1 potong celana dalam biru.
"Motif masih dikembangkan karena pelaku tidak berterus terang bahkan tidak mengakui," ujar Sumarjaya.
Akibatnya tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undangan-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca Selengkapnya