Pelajar di Kukar 5 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan
Merdeka.com - Aris Jala Sutra (41), warga Muara Kaman, Kutai Kartanegara, dibekuk anggota Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Sabtu (27/7) siang. Dia ditangkap setelah diduga memerkosa anak tirinya, MD, sejak tahun 2014 hingga kini usia 19 tahun.
Kasus itu terbongkar setelah ibu kandung korban di pagi hari yang sama, melapor ke Polsek Muara Kaman. Laporan itu dilakukan ibu korban setelah terkejut dan tahu yang menghamili putrinya adalah suaminya sendiri, Aris.
"Dari laporan pelapor (ibu kandung korban), korban diketahui sedang hamil 5 bulan," kata Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, Minggu (28/7).
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan wanita itu mengetahui kehamilannya? 'Saya sangat bahagia saat mengetahui saya hamil. Impian saya untuk menjadi seorang ibu akhirnya terwujud. Ketika pemeriksaan menunjukkan saya mengandung triplet, saya merasa sangat bersyukur,' ungkapnya dengan penuh rasa syukur.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
Panjaitan menerangkan, dari keterangan ibu korban, pelaku Aris melakukan perbuatan asusila itu terakhir kali pada hari Sabtu (20/7) lalu, di kamar tidur korban. Saat itu, ibu kandung korban tengah tertidur lelap.
"Pertama kali pelaku melakukan itu tengah malam, sekitar tahun 2014, juga di kamar tidur korban. Saat itu, korban usia 14 tahun. Iming-imingnya waktu itu, pelaku menjanjikan akan membelikan boneka," ujar Panjaitan.
"Perbuatan itu terus dilakukan berulang kali sampai tahun 2019 ini. Ada ancaman dari pelaku, kalau tidak mau melayani akan marah dan korban tidak diberi uang jajan sekolah," tambah Panjaitan.
Dari laporan itu, kepolisian bergegas mengamankan pelaku Aris, dengan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aris tidak membantah telah menghamili anak tirinya itu.
"Barang bukti yang kita amankan antara lain pakaian korban. Juga, visum terhadap korban," terang Panjaitan.
Pelaku ditetapkan tersangka, dan kini meringkuk di penjara Polsek Muara Kaman. "Jadi, selama tersangka berbuat itu, usai melakukan, tersangka kembali pergi tidur ke kamar tidurnya," tutup Panjaitan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca Selengkapnya