Pelajar Penikam Begal Dituntut Setahun Pembinaan di Lembaga Sosial Anak
Merdeka.com - ZA (18), pelajar penikam begal hingga meninggal dunia di Malang, dituntut hukuman pembinaan selama satu tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka yang masih duduk di kelas 3 SMA itu menjalani pembinaan di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. JPU Kristiawan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan menilai ZA bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
"ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar JPU, Kristiawan Selasa (21/1) malam.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang tampak garang dengan motor dan jaket kulit? Aura Kasih juga memiliki kegemaran berkendara dengan motor. Pelantun tembang Mari Bercinta ini tampak begitu garang dengan motor dan jaket kulit warna hitamnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
JPU menyertakan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, sendal jepit, senter, sebilah pisau dapur panjang 30 Cm, jaket hitam, sarung hitam, dan celana jeans pendek.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan, dakwaan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Tetapi JPU tetap ingin membuktikan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menimbulkan kematian seseorang.
"Tetapi Jaksa ingin membuktikan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian yang kemudian didakwakan kepada ZA," tegas Bhakti.
Ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 itu 7 tahun penjara tetapi, JPU menuntut ZA hukuman 1 tahun dengan ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial. Sidang sendiri sempat ditunda beberapa jam karena JPU harus menyiapkan berkas tuntutan.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pleidoi oleh terdakwa sebelum kemudian pembacaan putusan. Majelis hakim direncanakan akan menjatuhkan vonis pada ZA, Kamis (23/1) mendatang.
"Kami dari tim JPU akan menyampaikan pledoi bahwa dari tiga pasal ini harus dihubungkan dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dalam melakukan kegiatan ini," tegas Bakti.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca Selengkapnyapelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sepeda motor dan barang bukti berupa 1 buah celurit dan penggaris besi.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSadis, Kawanan Begal Rampas Motor Casis Bintara Polri saat Berangkat Tes di Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelajar bahkan diamankan polisi saat bersembunyi di Cikarang, Bekasi.
Baca Selengkapnya