Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelajar Penikam Begal Dituntut Setahun Pembinaan di Lembaga Sosial Anak

Pelajar Penikam Begal Dituntut Setahun Pembinaan di Lembaga Sosial Anak Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - ZA (18), pelajar penikam begal hingga meninggal dunia di Malang, dituntut hukuman pembinaan selama satu tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka yang masih duduk di kelas 3 SMA itu menjalani pembinaan di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. JPU Kristiawan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan menilai ZA bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

"ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar JPU, Kristiawan Selasa (21/1) malam.

JPU menyertakan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, sendal jepit, senter, sebilah pisau dapur panjang 30 Cm, jaket hitam, sarung hitam, dan celana jeans pendek.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan, dakwaan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Tetapi JPU tetap ingin membuktikan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menimbulkan kematian seseorang.

"Tetapi Jaksa ingin membuktikan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian yang kemudian didakwakan kepada ZA," tegas Bhakti.

Ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 itu 7 tahun penjara tetapi, JPU menuntut ZA hukuman 1 tahun dengan ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial. Sidang sendiri sempat ditunda beberapa jam karena JPU harus menyiapkan berkas tuntutan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pleidoi oleh terdakwa sebelum kemudian pembacaan putusan. Majelis hakim direncanakan akan menjatuhkan vonis pada ZA, Kamis (23/1) mendatang.

"Kami dari tim JPU akan menyampaikan pledoi bahwa dari tiga pasal ini harus dihubungkan dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dalam melakukan kegiatan ini," tegas Bakti.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri

Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.

Baca Selengkapnya
Sadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun
Sadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun

pelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.

Baca Selengkapnya
5 Begal Casis Bintara Polri Ditangkap
5 Begal Casis Bintara Polri Ditangkap

Akibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
Rombongan Pelajar Begal Motor dan HP Siswa Sekolah Lain di Tambora, Berujung Balas Dendam
Rombongan Pelajar Begal Motor dan HP Siswa Sekolah Lain di Tambora, Berujung Balas Dendam

Para pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.

Baca Selengkapnya
Konvoi Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Grogol Diamankan Polisi
Konvoi Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Grogol Diamankan Polisi

Polisi telah mengamankan sepeda motor dan barang bukti berupa 1 buah celurit dan penggaris besi.

Baca Selengkapnya
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap

Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Sadis, Kawanan Begal Bacok dan Rampas Motor Casis Bintara Polri saat Berangkat Tes di Kebon Jeruk
Sadis, Kawanan Begal Bacok dan Rampas Motor Casis Bintara Polri saat Berangkat Tes di Kebon Jeruk

Sadis, Kawanan Begal Rampas Motor Casis Bintara Polri saat Berangkat Tes di Kebon Jeruk

Baca Selengkapnya
11 Kali Beraksi, Pembobol Spesialis Sekolah Dasar Diciduk
11 Kali Beraksi, Pembobol Spesialis Sekolah Dasar Diciduk

Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.

Baca Selengkapnya
10 Anak jadi Geng Pencurian Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah
10 Anak jadi Geng Pencurian Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah

Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Pelajar Ancam Sekuriti Pakai Celurit di Jakbar, Sembunyi Ditangkap Polisi
VIDEO: Kronologi Pelajar Ancam Sekuriti Pakai Celurit di Jakbar, Sembunyi Ditangkap Polisi

Salah satu pelajar bahkan diamankan polisi saat bersembunyi di Cikarang, Bekasi.

Baca Selengkapnya