Pelajar SMA di Kupang jadi Budak Seks Ayah Kandung, Residivis Kasus Cabul
Merdeka.com - Nasib malang menimpa GYN (16), pelajar kelas dua salah satu SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ini dicabuli oleh ayah kandungnya.
Pelaku yang berinisial SYN merupakan residivis kasus pencabulan terhadap ibu tiri, beberapa tahun lalu. Ia kemudian dibebaskan pada Agustus 2020 lalu setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana di Lapas over kapasitas, untuk pencegahan penyebaran virus covid-19.
Setelah bebas, SYN bukannya bertobat dan menjalani hidup normal, pelaku malah mencabuli GYN anak kandungnya sendiri. Padahal selama mendekam di penjara, korban GYN lah yang menjadi tulang punggung bagi kedua adiknya, karena sang ibu meninggal dunia sejak 2016 lalu.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Sejak Agustus hingga November 2020, GYN dipaksa memenuhi nafsu bejat ayahnya. Korban sering dianiaya dan diancam dibunuh jika tak mengikuti kemauan pelaku.
Kebejatan ayahnya terkuak setelah korban dianiaya, karena menolak berhubungan badan pada Sabtu (13/3) malam. Tak terima dengan perlakuan ayahnya, korban dibantu tetangga kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SURYA NTT, Sabtu, (13/3), sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita mengatakan, korban mengaku menjadi budak seks ayah kandungnya sejak ia masih berusia kanak-kanak. Aksi bejat sang ayah itu berlanjut setelah ayahnya bebas dari penjara pada Agustus 2020 lalu.
"Istri SYN telah meninggal dunia sejak 2016 lalu. Sepeninggal istrinya, SYN hidup dengan tiga anaknya (1 perempuan, 2 laki-laki). GYN merupakan anak perempuan satu-satunya dan putri sulung dari SYN," Jelasnya, Minggu (14/3).
Dari pengakuan korban, pada Jumat (5/3) lalu, ayahnya memaksa dia untuk berhubungan badan. Permintaan ayahnya itu ditolak, sehingga untuk menghindar dari aksi keji ayahnya, korban memilih pergi dan menginap di rumah kerabat.
Pada Selasa (9/3), korban memutuskan pulang ke rumah. Saat itu ayahnya marah dan menganiaya korban hingga babak belur. Korban kemudian kembali kabur dari rumah untuk mencari perlindungan ke tetangga.
"Saat kita tanya, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku selama ini menjadi budak seks ayah kandungnya. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada November 2020 lalu," Kata Nita Juwita.
Mendapat pengakuan korban, tim kuasa hukum LBH Surya NTT langsung melaporkan kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota, dengan Nomor LP/B/178/III/2021 SPKT Polres Kupang Kota.
Setelah menerima laporan, Tim Buru Sergap Polres Kupang Kota pun bertindak cepat menangkap pelaku di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (14/3) dini hari.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi. SYN kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut.
Korban pun telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Korban juga telah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, didampingi tim kuasa hukum LBH Surya NTT.
Saat ini, selain korban polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTragis Nasib Pelajar di Gowa, Diperkosa Ayah Lalu Dicekoki Obat Aborsi Berkali-Kali
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca Selengkapnya