Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelajar SMK kelas 2 sukses meretas dua agen pulsa di Surabaya

Pelajar SMK kelas 2 sukses meretas dua agen pulsa di Surabaya handphone smartphone. shutterstock

Merdeka.com - Sukses membobol pulsa senilai Rp 5 juta milik PT CTC dan PT Global Provider, melalui jaringan internet, AR (18), pelajar SMK kelas dua di Kalimantan Timur, dibekuk anggota Polda Jawa Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, penangkapan tersangka yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sangatta Utara, Kalimantan Timur ini, bermula dari laporan dua perusahaan atau agen pulsa di Surabaya.

"Pada 8 hingga 21 Febuari lalu, pelapor mengetahui server miliknya dibobol atau dihack orang tak dikenal dengan cara mencuri pulsa dan menembus sistem keamanan jaringan milik pelapor. Kemudian, si pelapor, perusahaan pulsa yang ada di Surabaya ini melapor ke Unit Perbankan Polda Jatim, dan dilakukan penelusuran," terang Awi Setiyono di Mapolda Jawa Timur, Kamis (17/4).

Awi melanjutkan, dalam sistem tersebut, belum diketahui cara atau metode pembobolannya, sehingga pulsa yang di server milik pelapor berkurang dan berpindah ke handphone (HP) penerima yang bukan pembeli resmi, dengan nomor 085389757xxx, 082255935xxx, dan beberapa pulsa yang lain.

"Dari aksi tersangka ini, korban dalam hal ini dua agen pulsa, yaitu PT CTC dan PT Global Provider mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," ungkap Awi.

Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengungkap, modus kejahatan pelajar kelas dua SMK ini, dengan melakukan deface melalui situs dork google di Warnet @dinet yang ada di Jalan Yus Sudarso, Kalimantan Timur.

"Selain itu, tersangka juga melakukan deface voucer game online milik PT Creon Indonesia yang dijual ke peminat melalui internet," ungkap dia lagi.

Selanjutnya, atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dna transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 800 juta.

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp 60 juta," tegas dia. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peretas Server Smartfren Belajar Jadi Hacker Otodidak
Peretas Server Smartfren Belajar Jadi Hacker Otodidak

Aksi SH terbongkar dengan modus melakukan top up pulsa dengan nilai Rp4.350.000 secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Benar-benar Edan! Pengemudi Online Dibegal Diancam Pakai Celurit, Pas Ditangkap Pelakunya Bocah Baru Lulus SD
Benar-benar Edan! Pengemudi Online Dibegal Diancam Pakai Celurit, Pas Ditangkap Pelakunya Bocah Baru Lulus SD

Parah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.

Baca Selengkapnya
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel

Pelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian

Baca Selengkapnya
Respons Smartfren Server Perusahaan Bobol Diretas Hacker Buat Curi Pulsa
Respons Smartfren Server Perusahaan Bobol Diretas Hacker Buat Curi Pulsa

Pelanggan tidak perlu khawatir karena seluruh data pelanggan dipastikan aman ungkap pihak Smartfren.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Fakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak

Fakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak

Baca Selengkapnya
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Baca Selengkapnya
Pemuda di Depok Bobol Sistem Top Up Kartu KRL hingga Raup Rp12 Juta, Begini Modusnya
Pemuda di Depok Bobol Sistem Top Up Kartu KRL hingga Raup Rp12 Juta, Begini Modusnya

modus yang dilakukan adalah dengan cara mengisi top up kartu multi trip (KMT) PT KAI

Baca Selengkapnya
Retas Server Smartfren, Pemuda Ini Curi Pulsa hingga Rp350 Juta
Retas Server Smartfren, Pemuda Ini Curi Pulsa hingga Rp350 Juta

Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka dengan tujuan mendapatkan pulsa hingga jutaan rupiah dari provider tersebut.

Baca Selengkapnya
Bocah SMP Nekat Curi Motor RX King Polisi
Bocah SMP Nekat Curi Motor RX King Polisi

Sepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.

Baca Selengkapnya
Waspada Aksi Maling di Bekasi Kuras ATM Jutaan Rupiah Bermodal Tusuk Gigi, Kenali Modusnya
Waspada Aksi Maling di Bekasi Kuras ATM Jutaan Rupiah Bermodal Tusuk Gigi, Kenali Modusnya

Dua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.

Baca Selengkapnya
Satu Polres Ketawa Dengar Pengakuan Pelaku Curanmor 'Bapak Saya Bikin Malu, Ini dia Ikut'
Satu Polres Ketawa Dengar Pengakuan Pelaku Curanmor 'Bapak Saya Bikin Malu, Ini dia Ikut'

Sebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.

Baca Selengkapnya
Duet Pengemudi Ojol-Buruh Harian Lepas Bobol SMKN 9 Bekasi, Bawa Kabur Elektronik Capai Rp150 Juta
Duet Pengemudi Ojol-Buruh Harian Lepas Bobol SMKN 9 Bekasi, Bawa Kabur Elektronik Capai Rp150 Juta

Pengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi

Baca Selengkapnya