Pelajari berkas, jaksa putuskan tak tahan komika Acho
Merdeka.com - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat komika Muhadkly alias Acho sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pihak jaksa masih mempelajari berkas-berkas yang dikirim pihak kepolisian.
"Jaksa penuntut umum akan meneliti kembali untuk mempelajari, dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istianta di kantornya, Jakarta, Senin(7/8).
Didik mengatakan Acho tidak perlu ditahan karena perkara pencemaran nama baik ancamannya di bawah 5 tahun. Acho juga dianggap bersikap kooperatif selama kasus bergulir.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Status tidak ditahan, karena di pasalnya tidak bisa ditahan. Untuk ancaman 4 tahun," kata Didik.
Didik mengatakan jaksa butuh waktu untuk mempelajari perkara ini. "Tunggu waktu kami akan mempelajari. Jaksa Penuntut Umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidaknya ditahan segera," tuturnya.
Sementara itu Acho belum terpikir untuk membuat tuntutan balik secara pidana dan perdata untuk pengelola Green Pramuka Apartemen.
"Kita fokusnya ke pembelaan dulu. Kalau nanti sudah ada titik terang seperti apa baru kita akan berpikir langkah selanjutnya. Apakah kita akan menuntut balik baik itu pidana atau perdata," imbuhnya.
Komunitas Komika Indonesia sengaja hadir untuk mengawal kasus Acho. "Kami datang untuk mendukung Acho, Acho enggak salah. Dia hanya konsumen yang memberikan keluhan," kata salah satu Komika, Andriano Qalbi saat menunggu kehadiran Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin(7/8).
Para Komika juga membuat petisi melalui media massa (online) untuk mendukung Acho dalam kasus ini. "Kita ramaikan Sosmed, kita juga ada petisi online yang sudah mencapai ratusan," kata Andriano.
Para Komika berharap agar kasus yang menimpa Acho tidak terjadi lagi kepada orang lain. "Jangan ada kayak gini lagi, mau mengutarakan pendapat jadi takut," kata Babe Cabita.
Selain memberi semangat dan hadir pada hari ini, para komika juga membuat hastag #achogaksalah dan #stoppidanakonsumen.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya