Pelajari Data Jakpro, KPK Dalami Komitmen Fee Dalam Formula E
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya masih mempelajari dokumen yang diberikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E. Dokumen tersebut dipelajari tim penyelidik KPK untuk mendalami dugaan adanya komitmen fee dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.
"Ya, pasti sekarang dipelajari oleh penyelidik, pasti dipelajari semua dokumen-dokumen itu, terkait dengan apa benar penyelenggaraan di negara lain enggak pakai komitmen fee dan yang lainnya. Itu kan harus didalami, dikonfirmasi," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Alex memastikan, jika dugaan tersebut benar adanya, maka tim penyelidik akan mencari pihak yang diduga memberi dan menerima komitmen fee tersebut. Setelah itu barulah pihaknya menentukan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Kemudian terkait berapa jumlahnya, itu transfer kemana, itu juga pasti didalami, apakah di transfer ke pemilik Formula E, itu juga pasti ditanyakan, itu kan informasi-informasi sifatnya mendasar," kata Alex.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali menyerahkan dokumen tambahan terkait penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami datang untuk menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Widi yang juga Direktur Pelaksana Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix menambahkan, kedatangannya merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya dengan membawa dokumen setebal 600 halaman untuk KPK.
"Kami juga manfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi dengan bapak-ibu di KPK, terkait pelaksanaan GCG (good corporate governance)," katanya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dipolisikan karena pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaPT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan sedang melakukan audit terkait laporan keuangan terkait ajang balap mobil listrik Formula E 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca SelengkapnyaSurat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak memiliki informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya