Pelaksanaan perda penutupan rumah makan jangan tebang pilih
Merdeka.com - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam konflik toleransi dan intoleransi. Menurutnya, yang harus dikedepankan adalah bagaimana mencari dan mengapresiasi persamaan yang ada, bukan malah mengedepankan perbedaan.
Terkait adanya Perda yang dirasa intoleran terhadap masyarakat, Eddy menilai ada baiknya peraturan tersebut dicermati lebih serius.
"Saya pikir setiap daerah punya hak untuk membuat (peraturan) karena Perda itu bisa macam-macam, misalnya larangan merokok, Pemda berhak melakukan itu. Kemudian, Perda mengenai penyebaran atau peredaran miras juga. Perda untuk larangan berusaha makanan dan minuman di saat puasa juga bisa saja asalkan tidak bertentangan dengan hak konstitusinya untuk berusaha," kata Eddy di Jakarta, Kamis (16/6).
-
Bagaimana cara menjaga keberagaman budaya di Indonesia? Satu di antara cara menjaga keberagaman sosial budaya adalah dengan menerapkan toleransi antarkelompok masyarakat.
-
Apa larangan utama sebelum pernikahan Jawa? Salah satu mitos yang paling terkenal adalah larangan bagi calon pengantin untuk bertemu atau berkomunikasi sebelum hari pernikahan.
-
Apa saja syarat membatalkan pernikahan? Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membatalkan pernikahan:Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan file ketikan di copy kedalam CD/ flashdisk).Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos.Foto Kopi KTP Pemohon dan Termohon I dan Termohon II.Surat Keterangan dari Kelurahan (bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti).Surat Kuasa dari Pejabat Kepala KUA kepada Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan.Membayar Panjar Biaya Perkara.
-
Bagaimana cara mengartikan pepatah Jawa 'Desa mawa cara, negara mawa tata'? 'Desa mawa cara, negara mawa tata'. (Setiap daerah memiliki adat istiadat atau aturan yang berbeda)
-
Apa maksud pantang larang di Desa Padang Genting? Pantang larang merupakan mitos yang dipercaya masyarakat Melayu. Mitos tersebut mengenai ajaran-ajaran terhadap perilaku masyarakat berbentuk larangan terkait apa yang tidak boleh dilakukan. Jika larangan tersebut dilanggar maka dipercaya akan memiliki kesan yang buruk.
-
Dimana norma berlaku? Norma-norma ini diterima dan dijalankan oleh individu atau kelompok secara sukarela atau terpaksa, baik itu dalam keluarga, masyarakat, organisasi, maupun lembaga pemerintahan.
Terkait Perda yang merupakan hak otonom daerah, Eddy menilai hal itu merupakan kewenangan masing-masing daerah. Namun, lanjutnya, Perda tersebut harus sesuai dengan kultur dan adat istiadat setempat.
"Untuk membuat Perda itu kita harus memahami sepenuhnya kultur dan struktur masyarakat yang ada, misalnya di Jakarta yang merupakan pusat dari masyarakat majemuk yang ada di Indonesia, apakah bisa diterapkan larangan seperti itu? Apakah larang itu bisa diterapkan secara konsekuen, misalkan saja di daerah Jakarta Utara atau di daerah Kota yang mungkin masyarakatnya secara lebih dominan yaitu masyarakat yang tidak berpuasa," imbuhnya.
Eddy pun mengimbau kepada kepala daerah jika memang menerbitkan peraturan penutupan rumah makan, maka harus dijalankan konsekuen dan tidak tebang pilih.
"Yang bisa saya tekankan adalah Perda itu harus diberlakukan secara konsekuen, tidak hanya diberlakukan kepada pengusaha-pengusaha kecil yang tidak memiliki kemampuan untuk berusaha di sebuah mal. Di mal itu kan buka semua makanan minuman, kalau memang Perda itu diberlakukan ya harus diberlakukan untuk semua usaha makanan dan minuman," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pantang larang berisi ajaran-ajaran apa yang tidak boleh dilakukan.
Baca SelengkapnyaPantangan ini biasanya dilestarikan sebagai sebuah kearifan lokal.
Baca SelengkapnyaIni penting dipahami bagi siapapun yang ingin ke Baduy Dalam. Jangan sampai melanggar.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPamali sudah dipegang sebagai kebiasaan dari nenek moyang, terutama di masyarakat Sunda, dalam menerapkan batasan di kehidupan.
Baca SelengkapnyaKabarnya, orang yang nekat foto-foto di Baduy Dalam tidak bisa pulang.
Baca SelengkapnyaTradisi Rebu, budaya sopan santun dan larangan yang berkembang di masyarakat Tanah Karo.
Baca Selengkapnya