Pelaku Asusila Tak Lagi Dihukum Dalam Revisi UU ITE, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transakai Elektronik (UU ITE). Meski begitu, revisi untuk sejumlah pasal tengah disiapkan demi mencapai keadilan dalam penegakan hukum.
"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu. Kesimpulan ini diperoleh sesudah kita melakukan FGD dengan tidak kurang 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," kata Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/5).
Menurut Mahfud MD, ada empat pasal yang akan diperbaiki dalam UU ITE yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Sejalan dengan itu, akan ada surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait dengan pedoman implementasi agar penegakan hukum berlaku sama bagi setiap orang.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Kedua, akan dilakukan revisi terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi subtansif uraian-uraiannya," ujar dia.
Mahfud MD mencontohkan, dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE nantinya akan ditegaskan bahwa pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal penyebaran konten kesusilaan itu adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan ke umum.
"Jadi, bukan orang yang melakukan kesusilaan yang menyebarkan itu yang dikenakan. Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tetapi dengan UU ITE itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum dengan itu. Gitu," kata dia.
Penceraman Nama Baik
Kemudian soal pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3. Menurut Mahfud MD, dalam usul revisi pihaknya membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk perubahan penurunan ancaman pidana.
"Jadi, pencemaran nama baik itu kan misalnya ada yang terbentuk benar, Pak Mahfud itu di punggungnya banyak tato misalnya, Anda ndak tahu tapi banyak tato, itu dulu adalah anggota preman, misalnya. Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah. Tapi, kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran, ghibah namanya. Apakah bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada, kalau tidak terbukti fitnah. Kalau ada tetapi saya tidak senang berita itu didengar oleh orang lain, itu bisa dihukum juga," beber Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa ada yang namanya delik aduan. Artinya bahwa pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE, hanya korban.
Selanjutnya, untuk Pasal 27 ayat 4 sendiri dalam usul revisi dipertegas isi normanya dengan menguraikan unsur ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya miliknya atau kepunyaan orang lain.
"Misalnya supaya membuat pernyataan hutang penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan dokumen elektronik. Itu yang dimaksud dengan ancaman. Sebenarnya kan cuma disebut pemerasan ya, sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, ancaman seseorang supaya memberi sesuatu, dan sebagainya. Jadi diurai agar tidak menjadi Pasal karet," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Ujaran Kebencian
Tidak ketinggalan soal perkara ujaran kebencian dalam UU ITE. Mahfud MD mengatakan bahwa norma di dalamnya nanti hanya terkait menyebarkan infromasi yang ditujukan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
"Nah kita mengusulkan di dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tetapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi. Jadi ada kata menghasut, mengajak, atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu. Kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini, tidak bisa. Kita usulkan begitu," Mahfud MD menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya