Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Begal Mahasiswi di Bandung Terancam Hukuman Mati

Pelaku Begal Mahasiswi di Bandung Terancam Hukuman Mati Ilustrasi Begal Motor. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Yonas Aditya (26), terdakwa kasus begal yang menewaskan mahasiswi bernama Shanda Puti Denata menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/8) lalu itu sempat menyita perhatian masyarakat dan menghiasi halaman di media sosial. Yonas menjalankan aksinya bersama rekannya yang bernama Aminatus Solihin alias Ami (24). Hanya saja, rekannya tewas ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Miptahurohman menjeratnya dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Yonas dianggap telah melakukan aksi pencurian dengan jeratan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke-1e, 2e dan ayat (4) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sementara dakwaan kedua terdakwa diancam Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke-1e, 2e dan ayat (4) dengan ancaman bui 15 tahun.

Miptahurohman menjelaskan kembali insiden pembegakan yang dilakukan Yonas. Saat itu, Ia rekannya menggunakan sepeda motor matic ke arah Jalan Surapati, Kota Bandung. Lalu, mereka melihat dua orang wanita sedang membawa sepeda motor.

"Yonas dan Ami lalu mengikuti laju sepeda motor korban (Shanda) yang saat itu dikendarai oleh temannya, Eva Aprilia. Saat Yonas mendekatkan sepeda motornya ke motor korban, Ami langsung menjambret tas yang dibawa oleh Shanda," kata Miptahirohman.

Sempat melawan, korban akhirnya terjatuh dan mengalami luka. Kedua wanita tersebut dibawa ke rumah sakit Borromeus Bandung. Namun, nyawa Shanda tak tertolong.

Kedua pelaku usai mengambil tas korban langsung membuka di kawasan Gasibu. Saat dibuka, terdapat sejumlah barang seperti dua unit ponsel, dompet berisi uang Rp 250 ribu, kartu ATM dan kartu pelajar.

"Teman terdakwa mengambil uang dan diberikan kepada terdakwa. Sedangkan barang yang lain dibawa oleh teman terdakwa," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati

Jaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak

Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Ciomas
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Ciomas

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi mengungkapkan, pelaku berinisial HS (29) ditangkap di Jakarta pada Minggu, 1 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi
Polisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi

Mahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku

Baca Selengkapnya
Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya
Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya

Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim

Baca Selengkapnya
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede

Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya