Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan di Makassar Dipicu Tuduhan Pencurian Jagung
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap pelaku pembunuhan terhadap Djamaluddin Daeng Nakku. Jasad korban ditemukan di bawah jembatan saluran air. Pelaku bernama Aco Dg Mangung (65) menganiaya korban yang menyebabkan kematian karena di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan kejadian pembunuhan berawal dari konflik antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku menuduh korban mencuri jagung.
"Korban tidak terima dan mendatangi pelaku untuk menanyakan maksud tuduhan itu. Tapi jawaban pelaku yang di bawah pengaruh miras tidak mengenakkan korban," kata Witnu saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/7).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Karena tidak terima dengan penjelasan pelaku, Djamaluddin mengeluarkan parang. Saat korban hendak mengayunkan parang, pelaku berhasil menghindar.
"Saat itu pelaku berhasil menghindar dan mengambil parang milik korban serta balik menebasnya. Akibatnya korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Untuk menghilangkan jejak, selanjutnya pelaku membuang jasad korban ke bawah jembatan saluran air. Bahkan pelaku menaruh batu di tubuh korban.
"Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban di bawah jembatan," kata dia.
Witnu mengaku jasad korban baru ditemukan pada pukul 05.30 WITA di bawah jembatan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaViral seorang yang pria berbaju biru memukuli korban berkaos merah ditepi jembatan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaPolisi akhirnya mengungkap motif pelaku membunuh korban di Pasar Kramatjati.
Baca SelengkapnyaJasad korban dibuang ke jurang setelah diperkosa pelaku.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca SelengkapnyaPemuda berinisial MA diduga meninggal dunia tidak wajar akibat penganiayaan.
Baca Selengkapnya