Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT

Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT Ilustrasi Mutilasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Keluarga salah satu korban kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau tidak terima terhadap hasil vonis pelaku yang melakukan aksi keji terhadap anaknya. Tak terima, mereka pun protes dengan mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (8/10).

Keluarga korban mutilasi tersebut menanyakan keputusan dibebaskannya seorang pelaku bernama Dikcy Pratama. Vonis bebas yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai telah mematahkan penegakan hukum di Riau.

Dengan vonis itu, kata perwakilan keluarga bernama Alwi Zalukhu, perasaan masyarakat Kabupaten Siak yang trauma dengan kasus ini telah dilukai hatinya. Kalau pihaknya tidak mendapat jawaban memuaskan, ribuan masyarakat akan mengepung PT Riau itu.

"Ribuan masyarakat akan mendatangi pengadilan ini dan mengepungnya. Kami pihak keluarga dan masyarakat tidak puas dengan putusan bebas pelaku mutilasi keluarga saya," ujar Zalukhu kepada wartawan.

Dia menduga ada permainan antara keluarga pelaku dan hakim di PT. "Di Pengadilan Negeri Siak, pelaku divonis 10 tahun. Kenapa di Pengadilan Tinggi divonis bebas. Ini ada apa," ketus Zalukhu.

Dengan kasasi yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indra Pura ke Mahkamah Agung (MA), pihak keluarga berharap vonis bebas Dicky dibatalkan. "Pelaku ini harus dihukum berat karena meresahkan masyarakat," kata Zalukhu.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta Komisi Yudisial dan hakim MA memerika hakim PT Pekanbaru. Dugaan adanya permainan hakim harus diusut tuntas. Sebelumnya PT Riau mengeluarkan putusan yang mengejutkan terhadap Dicky. Pemuda yang diduga ikut serta menghabisi 6 nyawa bocah dan seorang pria dewasa itu divonis bebas, setelah mengajukan banding.

Sebelumnya, Dikcy di pengadilan tinggkat pertama (Pengadilan Negeri Siak) divonis 10 tahun. Majelis hakim saat itu menyatakan dirinya bersalah. Sementara majelis hakim PT, menyatakan dirinya tidak bersalah.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Keras! Kasus Ronald Tannur Bebas Bunuh Dini Sera, Mafia Peradilan Fakta
VIDEO: Komisi III Keras! Kasus Ronald Tannur Bebas Bunuh Dini Sera, Mafia Peradilan Fakta

Pengacara Dini blak-blakan, sejumlah bukti aksi pembunuhan oleh Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.

Baca Selengkapnya
KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur
KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur

Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Kejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya