Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT
Merdeka.com - Keluarga salah satu korban kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau tidak terima terhadap hasil vonis pelaku yang melakukan aksi keji terhadap anaknya. Tak terima, mereka pun protes dengan mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (8/10).
Keluarga korban mutilasi tersebut menanyakan keputusan dibebaskannya seorang pelaku bernama Dikcy Pratama. Vonis bebas yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai telah mematahkan penegakan hukum di Riau.
Dengan vonis itu, kata perwakilan keluarga bernama Alwi Zalukhu, perasaan masyarakat Kabupaten Siak yang trauma dengan kasus ini telah dilukai hatinya. Kalau pihaknya tidak mendapat jawaban memuaskan, ribuan masyarakat akan mengepung PT Riau itu.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Bagaimana cara keluarga itu dibunuh? Terdapat 15 kerangka perempuan, anak-anak, dan pemuda yang tewas akibat pukulan kuat di kepala. Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Dimana tempat mutilasi terjadi? Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berlangsung pada Selasa (8/8). Proses rekonstruksi itu terdiri dari 49 adegan yang dilakukan di rumah indekos salah seorang tersangka di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY.
"Ribuan masyarakat akan mendatangi pengadilan ini dan mengepungnya. Kami pihak keluarga dan masyarakat tidak puas dengan putusan bebas pelaku mutilasi keluarga saya," ujar Zalukhu kepada wartawan.
Dia menduga ada permainan antara keluarga pelaku dan hakim di PT. "Di Pengadilan Negeri Siak, pelaku divonis 10 tahun. Kenapa di Pengadilan Tinggi divonis bebas. Ini ada apa," ketus Zalukhu.
Dengan kasasi yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indra Pura ke Mahkamah Agung (MA), pihak keluarga berharap vonis bebas Dicky dibatalkan. "Pelaku ini harus dihukum berat karena meresahkan masyarakat," kata Zalukhu.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta Komisi Yudisial dan hakim MA memerika hakim PT Pekanbaru. Dugaan adanya permainan hakim harus diusut tuntas. Sebelumnya PT Riau mengeluarkan putusan yang mengejutkan terhadap Dicky. Pemuda yang diduga ikut serta menghabisi 6 nyawa bocah dan seorang pria dewasa itu divonis bebas, setelah mengajukan banding.
Sebelumnya, Dikcy di pengadilan tinggkat pertama (Pengadilan Negeri Siak) divonis 10 tahun. Majelis hakim saat itu menyatakan dirinya bersalah. Sementara majelis hakim PT, menyatakan dirinya tidak bersalah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini blak-blakan, sejumlah bukti aksi pembunuhan oleh Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya