Pelaku Ganjal ATM di Bogor Ditembak Polisi
Merdeka.com - Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di SPBU Cemplang, Jalan Raya Cilendek, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak salah satu pelaku, karena coba melarikan diri saat akan ditangkap pada 21 Juli 2020.
Hendri menjelaskan, peristiwa ganjal mesin ATM itu terjadi pada 13 Juli 2020. Pelaku berhasil membobol uang tunai hingga Rp115 juta. Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap para pelaku pada 21 Juli.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Modusnya, kata Hendri, para pelaku menunggu di dekat pintu ATM. Setelah ada nasabah hendak masuk, salah satu pelaku lalu mengganjal lubang kartu dengan sebatang korek api kayu.
"Karena sudah diganjal, korban tidak melakukan transaksi karena kartunya tidak bisa masuk. Kemudian, salah satu pelaku berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM dengan milik pelaku," kata Hendri, Senin (10/8).
Karena pelaku sudah mengetahui nomor pin ATM korban yang gagal masuk karena kartu sudah ditukar, pelaku lalu melakukan penarikan tunai setelah korban pergi meninggalkan ATM.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, yakni satu uni mobil Avanza, sebuah telepon genggal, dua buah dompet berwarna cokelat, sebatang korek api kayu, empat buah kartu ATM Mandiri, hingga rekaman para pelaku di mesin ATM.
"Ketiganya dikenakan Pasal 363 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegas Hendri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
satu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaDari empat pelaku, hanya satu yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya kabur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaTembakan pelaku mengenai pelipis kanan dan bagian pipi korban
Baca SelengkapnyaPolisi membawa proyektil peluru untuk diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Kabupaten Tangerang, Banten berinisial FS (27) menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan kawanan pelaku curanmor
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca Selengkapnya