Pelaku Jambret HP di Magelang Tidak Segan Bacok Tangan Korban
Merdeka.com - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah menangkap dua pelaku penjambretan sekaligus pembacokan telepon seluler, yakni Bintang Surya (24) warga Kelurahan Wates Tengah, Kota Magelang dan Adhe M Aji (24) warga Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, Satreskrim Polres Magelang pada Rabu (26/6) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tanpa sebab sekaligus pelaku pencurian dengan kekerasan.
Dalam aksinya, pelaku membacok korban sebanyak empat kali saat sedang menuju ke counter pulsa. Selain itu, korban juga nyaris ditabrak tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Kemudian pelaku meninggalkan korban, terus berjalan menuju arah Sawitan. Di Sawitan bertemu dengan korban kedua yakni Deni Hermawan yang membawa telepon seluler," katanya.
Saat itu, mereka minum ciu bersama-sama, setelah itu dengan dalih ingin ditunjukkan alamat, korban diajak kedua tersangka dan sampai di lokasi dituju tersangka Bintang langsung mengambil telepon korban dan korban melawan hingga dibacok sebanyak dua kali.
Kebetulan ada teman korban yang mengetahui kejadian dan berteriak minta tolong, dan salah satu tersangka berhasil ditangkap, sedangkan tersangka Aji berhasil kabur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua pelaku. Untuk pengakuan TKP baru satu saja, namun keduanya adalah residivis kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam," katanya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP dan kemudian untuk pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.
Tersangka Bintang mengaku membacok karena ingin mengambil telepon seluler milik korban. "Saya ingin mengambil HP-nya. Kalau yang pertama karena saya hampir menabrak, belum nabrak cuma dekat sekali," katanya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaPolisi mengejar pelaku jambret yang menjalankan aksinya di CFD Thamrin-Sudirman
Baca SelengkapnyaPelaku saat itu mengancam akan membacok korban dengan golok jika melakukan perlawanan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kemudian merampas HP milik korban di tas pinggang dan merebut kendaraan yang digunakan korban.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKasus pencopetan ini ditangani langsung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca Selengkapnya