Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku mengaku bahan berita fitnah tentang Akbar Faizal dari Twitter & menyadur media

Pelaku mengaku bahan berita fitnah tentang Akbar Faizal dari Twitter & menyadur media Polisi rilis pelaku yang menyebarkan fitnah terhadap Akbar Faisal. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri meringkus admin sekaligus Pemred dari portal berita Publik News, Hurry Rauf. Ia dibekuk setelah menyebarkan berita pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap politisi partai NasDem, Akbar Faizal.

"Kita sudah koordinasi ke dewan pers ternyata portal berita itu enggak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik. Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," kata Kanit ISI Subdit II Cyber Crime Mabes Polri AKBP Irwansyah, di gedung Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Berdasarkan pemeriksaan, Rauf mengaku bahan pembuatan berita itu mengutip dari akun Twitter bernama plato.id. Dari akun itu, ia menulis kembali hingga menjadi sebuah berita yang berisikan fitnah terhadap Akbar Faizal.

"Yang bersangkutan ambil tulisan tersebut dari akun lainnya, dari akun Twitter. Ada juga beberapa tulisan yang diambil satu satu kemudian digabungkan oleh tersangka. Kemudian ditambahkan kalimat lainnya. Enggak hanya copy paste, ada empat pemberitaan yang dijadikan satu kemudian ditambahkan pemberitaan lainnya," kata Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, portal berita Publik News dikendalikan empat orang admin. Namun, yang meng-upload semua tulisan tersebut adalah Hurry Rauf.

"Untuk sementara masih inisiatif sendiri. Hal lain masih didalami apakah ada pemberian uang atau yang lain enggak ada kaitannya, sudah kami minta keterangan," ujarnya.

Tersangka terancam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 310, Pasal 311 tentang pencemaran nama baik akibat perbuatannya. Ancaman hukumannya empat tahun penjara terancam diterima pelaku.

Sementara itu, Akbar Faizal mengaku takjub dengan alat teknologi baru dimiliki oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri. Ia takjub setelah pelaku ujaran kebencian dapat dilacak dengan waktu singkat.

"Saya juga hari ini baru tahu ternyata alat teknologi dan SDM Polri ternyata canggih. Ada alat baru yang dua Minggu dioperasikan di mana kalau sebelumnya ada pelaku fitnah, hate speech, kalau sebelumnya berbulan bulan dikejar, melalui teknologi ini cukup lima menit," ujar Akbar Faizal di gedung Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Bahkan, sepengetahuannya pada Maret nanti Polri juga akan mendatangkan alat baru yang tak kalah bersaing dengan luas negeri.

"Maret yang akan datang, alat baru bernama Voyager akan datang. Ini jauh lebih canggih lagi. Identifikasinya tak terbantahkan. Jadi saya atas nama anggota Komisi III sekaligus korban fitnah akan berikan dukungan sepenuhnya kepada Mabes Polri untuk peningkatan kapasitas teknologi dan kapasitas SDM-nya untuk menghadapi seperti ini. Karena ini ancaman yang nyata," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar masyarakat jangan coba-coba untuk menyebarkan kebencian di dunia maya. "Saya sampaikan pada kita semua, kepada yang suka, hobi, atau menjadikan pekerjaan memfitnah, berhentilah. Karna menurut penjelasan yang saya dengar, teknologi ini bisa mentracking akun yang sudah tidak aktif sekalipun dan sudah dihapus, itu masih bisa dikejar," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel

Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Update Laporan Aaliyah Massaid di Polda Metro, Media Buntu Polisi Lanjut Gelar Perkara
Update Laporan Aaliyah Massaid di Polda Metro, Media Buntu Polisi Lanjut Gelar Perkara

Terkini, polisi akan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak peristiwa yang dilaporkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya