Pelaku mengaku bahan berita fitnah tentang Akbar Faizal dari Twitter & menyadur media
Merdeka.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri meringkus admin sekaligus Pemred dari portal berita Publik News, Hurry Rauf. Ia dibekuk setelah menyebarkan berita pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap politisi partai NasDem, Akbar Faizal.
"Kita sudah koordinasi ke dewan pers ternyata portal berita itu enggak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik. Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," kata Kanit ISI Subdit II Cyber Crime Mabes Polri AKBP Irwansyah, di gedung Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Berdasarkan pemeriksaan, Rauf mengaku bahan pembuatan berita itu mengutip dari akun Twitter bernama plato.id. Dari akun itu, ia menulis kembali hingga menjadi sebuah berita yang berisikan fitnah terhadap Akbar Faizal.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bisa menjadi korban fitnah? Fitnah adalah salah satu ujian berat yang bisa menimpa siapa saja.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan ambil tulisan tersebut dari akun lainnya, dari akun Twitter. Ada juga beberapa tulisan yang diambil satu satu kemudian digabungkan oleh tersangka. Kemudian ditambahkan kalimat lainnya. Enggak hanya copy paste, ada empat pemberitaan yang dijadikan satu kemudian ditambahkan pemberitaan lainnya," kata Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, portal berita Publik News dikendalikan empat orang admin. Namun, yang meng-upload semua tulisan tersebut adalah Hurry Rauf.
"Untuk sementara masih inisiatif sendiri. Hal lain masih didalami apakah ada pemberian uang atau yang lain enggak ada kaitannya, sudah kami minta keterangan," ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 310, Pasal 311 tentang pencemaran nama baik akibat perbuatannya. Ancaman hukumannya empat tahun penjara terancam diterima pelaku.
Sementara itu, Akbar Faizal mengaku takjub dengan alat teknologi baru dimiliki oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri. Ia takjub setelah pelaku ujaran kebencian dapat dilacak dengan waktu singkat.
"Saya juga hari ini baru tahu ternyata alat teknologi dan SDM Polri ternyata canggih. Ada alat baru yang dua Minggu dioperasikan di mana kalau sebelumnya ada pelaku fitnah, hate speech, kalau sebelumnya berbulan bulan dikejar, melalui teknologi ini cukup lima menit," ujar Akbar Faizal di gedung Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Bahkan, sepengetahuannya pada Maret nanti Polri juga akan mendatangkan alat baru yang tak kalah bersaing dengan luas negeri.
"Maret yang akan datang, alat baru bernama Voyager akan datang. Ini jauh lebih canggih lagi. Identifikasinya tak terbantahkan. Jadi saya atas nama anggota Komisi III sekaligus korban fitnah akan berikan dukungan sepenuhnya kepada Mabes Polri untuk peningkatan kapasitas teknologi dan kapasitas SDM-nya untuk menghadapi seperti ini. Karena ini ancaman yang nyata," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar masyarakat jangan coba-coba untuk menyebarkan kebencian di dunia maya. "Saya sampaikan pada kita semua, kepada yang suka, hobi, atau menjadikan pekerjaan memfitnah, berhentilah. Karna menurut penjelasan yang saya dengar, teknologi ini bisa mentracking akun yang sudah tidak aktif sekalipun dan sudah dihapus, itu masih bisa dikejar," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaTerkini, polisi akan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak peristiwa yang dilaporkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya