Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Mutilasi di Kaliurang Telepon Teman untuk Pinjam Pisau

Pelaku Mutilasi di Kaliurang Telepon Teman untuk Pinjam Pisau borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial HP (23) warga Temanggung, Jawa Tengah. HP merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta di salah satu wisma di Kaliurang, Kabupaten Sleman.

A ditemukan tewas dalam keadaan tubuh terpotong beberapa bagian di dalam kamar wisma pada Minggu (19/3) malam. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pelaku sempat menghubungi seorang temannya untuk meminjam pisau. Pisau ini rencananya akan dipakai untuk meneruskan mutilasi tubuh korban.

Namun pisau yang ingin dipinjam pelaku ini tidak diberikan oleh temannya. Pelaku kemudian memutuskan untuk pergi kembali ke kosnya di daerah Ngemplak, Kabupaten Sleman.

"Di warung, pelaku menghubungi teman pelaku untuk meminjam pisau. Niatnya pisau tersebut digunakan untuk melanjutkan tindak pidananya (memutilasi korban). Namun oleh teman pelaku tidak diberikan itu pisau," katanya di Yogyakarta, Rabu (23/3).

"Setelah itu (menelpon untuk meminjam pisau), pelaku kembali ke lokasi penginapan tapi tidak masuk hanya lewat saja. Pelaku memantau apakah sudah ada polisi atau tidak," sambung Nuredy.

Pelakukemudian kembali ke kosnya. Di kos ini pelaku sempat mandi dan menuliskan surat berisi penyesalan yang dilakukannya.

"Keesokan harinya pelaku melarikan diri ke wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Kemudian ditangkap oleh tim penyidik dari Polda DIY," tutup Nuredy.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
'Aku Pinjami Uang tapi Istrimu Tidur Sama Aku'
'Aku Pinjami Uang tapi Istrimu Tidur Sama Aku'

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Mutilasi di Klaten Direka Ulang, Tersangka Peragakan 43 Adegan
Kasus Mutilasi di Klaten Direka Ulang, Tersangka Peragakan 43 Adegan

Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.

Baca Selengkapnya
Kesal Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria Lukai Pacarnya dengan Pisau di Kebayoran Baru
Kesal Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria Lukai Pacarnya dengan Pisau di Kebayoran Baru

Menurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.

Baca Selengkapnya
Cerita Pelarian Pembunuh Ketua Mapala Lubuklinggau, Gagal ke Cianjur hingga jadi Pelayan Pecel Lele
Cerita Pelarian Pembunuh Ketua Mapala Lubuklinggau, Gagal ke Cianjur hingga jadi Pelayan Pecel Lele

DD nekat membunuh temannya, FR (25), karena dendam dan cemburu.

Baca Selengkapnya
Kesal Diselingkuhi, Istri di Musi Banyuasin Potong Kemaluan Suami saat Tidur
Kesal Diselingkuhi, Istri di Musi Banyuasin Potong Kemaluan Suami saat Tidur

Peristiwa itu terjadi saat korban tidur pulas di rumahnya di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (23/2) dini hari.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemuda di Bali Tusuk Teman Sendiri Gara-Gara Satu Perempuan
Kronologi Pemuda di Bali Tusuk Teman Sendiri Gara-Gara Satu Perempuan

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.

Baca Selengkapnya
Pria di Bali Tusuk Rekan Kerja dengan Gunting, Ini Motifnya
Pria di Bali Tusuk Rekan Kerja dengan Gunting, Ini Motifnya

Motifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban

Baca Selengkapnya