Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Paedofil Dihukum Kebiri Kimia, Ini Aturan Hukumnya

Pelaku Paedofil Dihukum Kebiri Kimia, Ini Aturan Hukumnya Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock/Anan Chincho

Merdeka.com - Hukuman kebiri kimia sedang ramai diperbincangkan publik. Hal ini karena pemuda asal Mojokerto, Muhammad Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti mencabuli 9 orang anak.

Di Indonesia, hukum kebiri kimia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berikut ini bunyi payung hukum untuk hukuman kebiri kimia:

Bunyi Pasal 81

Hukum Kebiri tertuang dalam UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang diatur dalam pasal 81 Ayat 5 yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Diatur juga dalam pasal 81 ayat 6 berbunyi, "Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku."

Serta diatur dalam pasal 81 ayat 7 yang berbunyi, "Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik."

Pasal 81 A

Pelaksanaan hukum kebiri juga diatur dalam UU 17 Tahun 2016, pasal 81 A (1) yang berbunyi, " Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok."

Dilanjutkan pelaksanaan hukum kebiri harus diawasi beberapa kementerian di bidang hukum, sosial dan kesehatan. Hal ini dalam pasal 81 A (2) yang berbunyi:

"Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan."

Pelaksanaan Kebiri Disertai Rehabilitasi

Bagi pelaku yang terkena hukuman kebiri, akan disertai dengan rehabilitasi. Hal ini diatur dalam UU 17 Tahun 2016, pasal 81 A (3), yang berbunyi:

"Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi," bunyi pasal 81 A (3).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah." bunyi pasal 81 A (4).

Apa Kebiri Kimia?

Untuk lebih jelas lagi, yang dimaksud dengan kebiri kimia merupakan tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh.

Jika dikaitkan oleh pelaku kejahatan seksual, hukuman kebiri kimia untuk memperlemah hormon testosteron. Bahan kimia yang dimasukkan dalam tubuh akan menimbulkan efek samping obat untuk memengaruhi pada sistem tubuh.

Menurut Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, Sp KJ(K) fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan hilang setelah disuntikkan kebiri kimia tersebut.

"Di antaranya akan berpengaruh pada fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya," kata dr Eka, dikutip dari Liputan6.com.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

Baca juga:

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Ketua Klub Motor Minta Para Korban Minum Sperma Berdalih Beri Makan Jin
Ketua Klub Motor Minta Para Korban Minum Sperma Berdalih Beri Makan Jin

Korban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.

Baca Selengkapnya
Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung di Bekasi Sudah Diincar Sejak 1 Bulan, Pelaku Kerap Diberi Uang
Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung di Bekasi Sudah Diincar Sejak 1 Bulan, Pelaku Kerap Diberi Uang

Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.

Baca Selengkapnya
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus

Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemuda Cabuli 7 Bocah di Bekasi, Modus Ajak Main Bola
Kronologi Pemuda Cabuli 7 Bocah di Bekasi, Modus Ajak Main Bola

Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI

Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.

Baca Selengkapnya
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua

Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya