Pelaku pelemparan sejumlah tempat di Magelang bekas kombatan teroris Poso
Merdeka.com - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pria berinisial NA (44), pelaku pelemparan batu di beberapa tempat di Kabupaten Magelang merupakan bekas kombatan kelompok teroris di Poso.
"Dia eks Poso. Untuk aksi perusakan bergerak sendiri tidak berafiliasi dengan Ormas lain. Motifnya pelaku marah terhadap Banser yang lakukan pembakaran bendera bertuliskan tauhid," kata Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (30/10).
Terkait tindakannya pelemparan NA menjurus teroris, Condro belum bisa menjelaskan secara detail. "Belum tahu, pelaku sudah ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, NA melakukan aksi pelemparan dilakukan pada hari Jumat (26/10) hingga Sabtu (27/10). Adapun sasaran adalah gereja, sekolah, kantor Nahdliyin Center dan DPC PDI Perjuangan.
Pelaku yang sehari bekerja sebagai pedagang buku agama itu ditangkap Sabtu (27/10), setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung, subsider 406 KUHP tentang perusakan barang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gawai, busur panah dan anak panah disita Densus dari sebuah rumah di Sukoharjo
Baca SelengkapnyaAnggota KKB itu ditangkap di area RSUD Nabire, Papua Tengah, Selasa (19/9) lalu.
Baca SelengkapnyaWarga tidak terima sehingga melempar kaca belakang mobil tim resmob menggunakan batu
Baca SelengkapnyaNamun belum diketahui kelompok yang melakukan perusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga pelempar bom ke rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Jatim, diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat mengalami depresi sehingga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.
Baca SelengkapnyaPolisi menembak mati seorang maling spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa membekali diri dengan bom ikan.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang ditangkap polisi merupakan bagian dari kelompok Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya