Pelaku Pembalakan Liar di Raja Ampat Ditangkap Penyidik Gakkum KLHK
Merdeka.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) berinisial FW terkait pembalakan liar di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Dalam kasus pembalakan liar ini, ada dua tersangka lainnya yakni Sudirman dan H Nudin yang telah diproses hukum terlebih dahulu. Keduanya kini sedang menjalani persidangan.
"Pelaku yang dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik Gakkum KLHK di tangkap di Jakarta dua hari lalu, dan sudah dibawa ke Sorong guna diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong dilansir Antara, Minggu.
Dia menjelaskan, FW tersangka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020 karena melanggar hukum sangkaan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Menurut dia, sebagai ketentuan pasal-pasal tersebut ancaman hukuman bagi FW berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Dia mengatakan kasus pembalakan liar ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat tanpa surat izin sehingga diamankan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti pembalakan liar, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan ilegal maupun tambang ilegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.
Di tengah pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK Maluku dan Papua terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumber daya alam di wilayah timur Indonesia.
"FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak. Kami harapkan yang bersangkutan dalam proses persidangan dihukum seberat-beratnya. Sebab jika hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana yang dapat memakan korban," tutup dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya