Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Pembalakan Liar di Raja Ampat Ditangkap Penyidik Gakkum KLHK

Pelaku Pembalakan Liar di Raja Ampat Ditangkap Penyidik Gakkum KLHK Barang bukti kayu ilegal di Raja Ampat. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) berinisial FW terkait pembalakan liar di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Dalam kasus pembalakan liar ini, ada dua tersangka lainnya yakni Sudirman dan H Nudin yang telah diproses hukum terlebih dahulu. Keduanya kini sedang menjalani persidangan.

"Pelaku yang dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik Gakkum KLHK di tangkap di Jakarta dua hari lalu, dan sudah dibawa ke Sorong guna diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong dilansir Antara, Minggu.

Dia menjelaskan, FW tersangka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020 karena melanggar hukum sangkaan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut dia, sebagai ketentuan pasal-pasal tersebut ancaman hukuman bagi FW berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Dia mengatakan kasus pembalakan liar ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat tanpa surat izin sehingga diamankan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti pembalakan liar, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan ilegal maupun tambang ilegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.

Di tengah pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK Maluku dan Papua terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumber daya alam di wilayah timur Indonesia.

"FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak. Kami harapkan yang bersangkutan dalam proses persidangan dihukum seberat-beratnya. Sebab jika hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana yang dapat memakan korban," tutup dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi

Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta

Penangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

KPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Awang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya