Pelaku Pembunuhan Pria di Surabaya Ditangkap, Motif Kesal Istri Diselingkuhi Korban
Merdeka.com - Kasus penemuan sesosok mayat bersimbah darah di tengah Jalan Simo Jawar, pada Rabu (10/3) lalu akhirnya terkuak. Polisi menangkap seseorang berinisial AH alias BSD (39), warga Kabupaten Sampang, Madura. Sedangkan korban sendiri diketahui berinisial DM (35), warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Pelaku pembunuhan sadis di Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, ditangkap Polrestabes Surabaya. Pelaku tak lain adalah suami dari selingkuhan korban.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi mengatakan, kasus ini bermotifkan masalah asmara. Antara tersangka dan korban, memiliki masalah yang didasari soal perselingkuhan. Istri tersangka, diketahui berselingkuh dengan korban. Tersangka mengetahui hal ini dari laporan sang anak.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Kenapa pasangan selingkuh? Meskipun ada kemungkinan mereka hanya sibuk dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya, perubahan frekuensi dan lama waktu yang dihabiskan di luar rumah yang tidak sesuai dengan kebiasaan sebelumnya harus diwaspadai.
-
Siapa yang dituduh selingkuh? Dalam presentasi Power Point yang dibuatnya, ia menuduh pria yang dikenal dengan nama belakang Shi tersebut telah terlibat dalam aktivitas seksual dengan ratusan wanita, termasuk pekerja seks, selama satu tahun terakhir.
-
Siapa yang pantas disalahkan atas perselingkuhan? Ajari aku untuk tega tidak memberi kabar selama itu. Seperti yang kamu lakukan setiap saat kepadaku dan hatiku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Kasus perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka, sebenarnya bukan untuk pertama kalinya. Pada 2013 perselingkuhan antara korban dengan sang istri sudah terjadi untuk pertama kalinya.
Namun, kali ini kasus perselingkuhan tersebut dapat dimaafkan oleh tersangka AH. Lalu, pada 2014 tersangka mengajak istrinya itu untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Tujuannya, agar pelapor dengan korban tidak mempunyai hubungan lagi. Namun pada tahun 2019 tersangka dengan istrinya kembali ke Sampang. Pada April 2020, tersangka kembali bekerja sebagai TKI di Malaysia seorang diri. Saat berada di Malaysia itulah dia mendapatkan kabar dari anaknya bahwa istrinya seringkali keluar dan bertemu dengan korban.
"Mendapat kabar tersebut, tersangka pulang ke Sampang dan mendapati istrinya sudah tidak berada di rumah," kata Ambuka, Jumat (12/3).
Pada Rabu (10/3) kemarin, tersangka yang mendapatkan informasi bahwa korban dan istrinya ada di Surabaya, lalu berangkat dari Sampang dengan mengajak temannya. Keduanya mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang.
Ketika melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, tersangka melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Langsung saja ia pun mengayunkan celurit kearah korban.
"Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” ujar Ambuka.
Tersangka pun terus menyerang korban secara membabi buta. Setelah korban tersungkur, pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri. Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkapnya. Tersangka mengakui jika dia merasa cemburu ke korban yang terus berhubungan dengan istrinya.
“Yang pertama saya maafkan, tapi kok malah mengulang lagi,” kata AH.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja wama abu-abu, sebuah celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet warna hitam beserta sarungnya, satu potong sarung wama hijau, satu potong kemeja warna putih milik korban dan satu potong sarung warna pink milik korban.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegas Ambuka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial MS, 31 tahun, tega menyeret suaminya berinisial AG, 35 tahun, menggunakan mobil hingga korban cidera parah.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSemua diawali karena cekcok hingga amarah S tidak terbendung membawa pisau dan menusuk korban hingga bersimbah darah.
Baca Selengkapnya