Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban empat orang di Desa Turusgede, Kecamatan Kota, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng) dugaan pencurian dengan kekerasan yang diwarnai dendam terhadap korbannya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara mengatakan hasil penyelidikan memang mengarah kepada pelaku bernama Sumani (43), warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Februari 2021.
Hingga kini, kata dia, pelaku memang belum bisa dimintai keterangannya karena terlebih dahulu melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida. Pelaku sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Karena itu, belum bisa dimintai keterangan untuk mengungkap latar belakang tersangka melakukan tindak pidana, dengan siapa melakukan pembunuhan dan hasil kejahatannya digunakan untuk apa.
Tetapi, kata dia, dalam berkas acara pemeriksaan awal muncul kata-kata "seng wes yo wes" atau yang sudah ya sudah yang bisa mengarah ke motif dendam, karena sebelumnya ada transaksi jual beli gamelan.
"Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp15 juta terhadap korbannya," ujarnya dilansir Antara, Kamis (11/2).
Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, juga semakin memperkuat pelakunya adalah Sumani, karena ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korbannya.
Selain itu, dari hasil identifikasi secara saintifik mengerucut ke salah satu tamu yang datang ke rumah korban, yakni Sumani. Sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku.
Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti arit sebagai alat untuk melukai korbannya, serta perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting.
Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban.
Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).
Polres Rembang yang dibantu Polda Jateng juga memeriksa kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang terdapat bercak darah identik dengan darah korban, sehingga kuat dugaan pelakunya mengerucut kepada tersangka tunggal bernama Sumani.
Aksi pelaku menghabisi empat korbannya diperkirakan Rabu (3/2) malam antara pukul 21.00-24.00 WIB yang diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan Bayu Handono diketahui berinisial IR alias IB, 27 tahun,
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca Selengkapnya