Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku pembunuhan Ustaz Prawoto bingung didakwa dua pasal

Pelaku pembunuhan Ustaz Prawoto bingung didakwa dua pasal Sidang Pembunuhan Ustaz Prawoto. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Asep Maftuh didakwa dengan dua pasal atas kasus penganiayaan terhadap Brigadir PP Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, Ustaz Prawoto.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wasdi Permana itu, Asep Maftuh tidak didampingi oleh pengacara. Dengan mengenakan pakaian putih, ia terlihat diam mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Dina B.A Situmorang.

Jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Indikasinya adalah menyiapkan sebatang pipa besi yang digunakan untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan," ucap Dina membacakan dakwaan.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Asep didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai mendengarkan dakwaan, Asep terlihat kebingungan. Jaksa pun sempat mengulang pembacaan dakwaan.

"Mengerti?," tanya hakim. Namun Asep menjawabnya dengan gelengan kepala.

"Jadi terdakwa melanggar pasal 340 melakukan pembunuhan dengan hukuman sembilan tahun. Jelas ya. Soal benar atau tidaknya nanti," kata Wasdi.

Terkait pengacara, Hakim pun memberikan pendampingan dari pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).

Hakim menjelaskan, karena ancaman pidana yang sesuai dengan dakwaan di atas sembilan tahun. Maka majelis berkewajiban menunjuk penasihat hukum.

"Bersedia atau tidak kami akan menunjuk," kata Wasdi.

Penjelasan dari Hakim dijawab dengan pertanyaan lagi oleh Asep. "Enggak bayar?," tanya Asep.

"Enggak usah bayar, biar nanti negara yang menanggung," ucap Hakim.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini

"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.

Baca Selengkapnya
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Datang
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Datang

Saka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya