Pelaku pembunuhan Ustaz Prawoto bingung didakwa dua pasal
Merdeka.com - Asep Maftuh didakwa dengan dua pasal atas kasus penganiayaan terhadap Brigadir PP Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, Ustaz Prawoto.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wasdi Permana itu, Asep Maftuh tidak didampingi oleh pengacara. Dengan mengenakan pakaian putih, ia terlihat diam mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Dina B.A Situmorang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
Jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Indikasinya adalah menyiapkan sebatang pipa besi yang digunakan untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan," ucap Dina membacakan dakwaan.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Asep didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai mendengarkan dakwaan, Asep terlihat kebingungan. Jaksa pun sempat mengulang pembacaan dakwaan.
"Mengerti?," tanya hakim. Namun Asep menjawabnya dengan gelengan kepala.
"Jadi terdakwa melanggar pasal 340 melakukan pembunuhan dengan hukuman sembilan tahun. Jelas ya. Soal benar atau tidaknya nanti," kata Wasdi.
Terkait pengacara, Hakim pun memberikan pendampingan dari pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Hakim menjelaskan, karena ancaman pidana yang sesuai dengan dakwaan di atas sembilan tahun. Maka majelis berkewajiban menunjuk penasihat hukum.
"Bersedia atau tidak kami akan menunjuk," kata Wasdi.
Penjelasan dari Hakim dijawab dengan pertanyaan lagi oleh Asep. "Enggak bayar?," tanya Asep.
"Enggak usah bayar, biar nanti negara yang menanggung," ucap Hakim.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya