Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis Remaja di Kupang Segera Disidangkan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Polres Kupang segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti beserta tersangka ke pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap dan P21. Kita segera limpahkan dan segera disidangkan," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Sabtu (4/9).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Menurutnya, persoalan ini cukup kompleks sehingga penanganannya juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.
Penyidik Polres Kupang juga berkoordinasi dengan kejaksaan, agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan. "DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," ungkap Aldinan.
Pihaknya akan memperkuat dengan menggelar reka ulang bersama kejaksaan di lokasi kejadian pekan depan. Untuk tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.
"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapannya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.
Tinus yang sudah menjalani rekonstruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.
“Dalam rangka observasi sesuai permintaan dokter jiwa,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Sejauh ini, kepolisian terus berkordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan. “Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” ungkapnya.Sebelumnya, AKBP Aldinan Manurung menegaskan bahwa tes kejiwaan memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.
Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan. Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus, namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.
“Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera,” tegas AKBP Aldinan RJH Manurung.
Selain melengkapi berkas tersebut, pihaknya juga merencanakan rekonstruksi lagi dengan melibatkan jaksa, agar melihat langsung adegan-adegan dan memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka. Meskipun kepolisian sudah melakukan rekonstruksi pada Jumat (28/5) lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBerkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca Selengkapnya