Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis Remaja di Kupang Segera Disidangkan

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis Remaja di Kupang Segera Disidangkan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polres Kupang segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti beserta tersangka ke pihak kejaksaan.

"Berkasnya sudah lengkap dan P21. Kita segera limpahkan dan segera disidangkan," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Sabtu (4/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, persoalan ini cukup kompleks sehingga penanganannya juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.

Penyidik Polres Kupang juga berkoordinasi dengan kejaksaan, agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan.

"DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," ungkap Aldinan.

Pihaknya akan memperkuat dengan menggelar reka ulang bersama kejaksaan di lokasi kejadian pekan depan. Untuk tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.

"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapannya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.

Tinus yang sudah menjalani rekonstruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.

“Dalam rangka observasi sesuai permintaan dokter jiwa,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).

Sejauh ini, kepolisian terus berkordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan. “Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” ungkapnya.Sebelumnya, AKBP Aldinan Manurung menegaskan bahwa tes kejiwaan memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.

Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan. Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus, namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.

“Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera,” tegas AKBP Aldinan RJH Manurung.

Selain melengkapi berkas tersebut, pihaknya juga merencanakan rekonstruksi lagi dengan melibatkan jaksa, agar melihat langsung adegan-adegan dan memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka. Meskipun kepolisian sudah melakukan rekonstruksi pada Jumat (28/5) lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Kejagung Beri Atensi Jaksa Periksa Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Janji Kejagung Beri Atensi Jaksa Periksa Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Berkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap

Polisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya