Pelaku Pencabulan Anak Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Tangsel Keliru
Merdeka.com - Keputusan Unit PPA Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melepaskan pria berinisial T (25),terduga pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun, dinilai keliru. Pakar hukum menyatakan proses hukum harus tetap dilanjutkan walaupun keluarga korban tidak melapor.
"Keputusan Unit PPA Polres Tangerang Selatan, yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru. Hal ini mengingat pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya," tegas Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah, Rabu (20/10).
Dia menegaskan, dengan ditempuhnya penyelesaian perkara secara kekeluargaan dalam kasus pencabulan tersebut, sama halnya polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan. Lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klachtdelict). Sedangkan delik pencabulan bukan merupakan delik aduan. Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya," kata dia.
Penanganan perkara pidana pencabulan anak, lanjut Halimah, harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pascakejadian, dan berpengaruh pada masa depannya.
"Ironis apabila Kepolisian Resor Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," ucapnya.
Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.
"Karena korbannya anak-anak, Kanit PPA seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan koreksi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan pemilik warung berinisial T.
Peristiwa itu pertama pertama kali warga yang melihat korban menangis usai keluar dari warung dekat rumah korban, Senin (18/10) siang. Awalnya remaja itu disuruh ibunya membeli gula di warung pelaku.
Namun, remaja itu malah dimasukkan ke kamar dan dicabuli. Dia dilepaskan setelah pembeli lain datang.
Ibu korban dan warga kemudian mendatangi warung dan langsung mengamankan T. Dia dibawa ke Polres Tangsel.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Ipda Tita Puspita membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku pencabulan dari warga.
"Iya betul, tetapi korban kemarin tidak ingin membuat laporan polisi. Diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan dari korban," ucap Tita.
Atas kesepakatan damai itu, terduga pelaku berinisial T tidak ditahan di Mapolresta Tangsel. "Kemarin sudah diamankan di Polres, tetapi dari korban tidak ingin membuat laporan polisi dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi belum sempat di-BAP," ucap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKorban dirudapaksa oleh staf kelurahan Pondok Kacang Barat
Baca Selengkapnya