Pelaku pencabulan ibu kandung di Ambon dijerat pasal berlapis
Merdeka.com - Paulinus Tumyanan (28), terdakawa yang menelanjangi dan nyaris mencabuli ibu kandungnya di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon pada April 2016 dijerat dengan pasal berlapis.
"Terdakwa dijerat dengan pasal 46 dan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul," kata Jaksa Penuntut Umum Junet Pattisaina pada sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
Seperti diberitakan Antara. Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta itu dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU dan dilanjutkan pemeriksaan saksi korban.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Menurut JPU, pada Jumat, 15 April 2016 lalu, terdakwa yang baru selesai menengguk minuman keras pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan pacarnya dari saksi korban yang juga adalah ibu kandungnya. Korban menjawab kalau keluarga pacar telah mengambil pulang anak mereka.
Namun tanpa diduga, terdakwa langsung emosi dan menghajar saksi korban di dalam kamar hingga babak belur.
"Usai memukuli saksi korban, terdakwa yang juga mantan anggota TNI ini keluar kamar dan menyuruh saksi menyiapkan makan tetapi di luar dugaan saksi korban ditarik dan ditelanjangi," kata jaksa.
Meski mendapatkan perlakuan tidak pantas dari anaknya sendiri, saksi korban masih berhasil meloloskan diri ke luar rumah setelah menendang terdakwa. Lalu korban menghubungi salah satu anak perempuannya meminta pertolongan, sehingga kasus ini dilaporkan ke pos aparat TNI bawah kendali operasi (BKO) di kawasan Ahuru.
Aparat TNI BKO kemudian meringkus terdakwa dan mengamankannya hingga akhirnya diserahkan ke Mapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses hukum.
Salah satu rekan terdakwa mengatakan kalau yang bersangkutan awalnya sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak, namun isterinya meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSaat melakukan tindakan tak terpujinya, F dalam keadaan mabuk.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaKorban merasa curiga lalu membuka gorden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Selengkapnya