Pelaku pencabulan siswi SMA ditangkap saat sedang onani
Merdeka.com - Perbuatan Edriadi (33) benar-benar bikin geleng kepala. Bukan hanya mencabuli anak di bawah umur, warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mandailing, Medan, ini juga mencuri pakaian dalam wanita untuk onani.
Edriadi ditangkap polisi di perkebunan sawit warga di kawasan Patumbak, malam kemarin.
"Saat kami amankan, dia sedang onani sembari menciumi celana dalam dan BH wanita. Ketika itu dia berada di samping sepeda motornya," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Jonathan Hutagalung, Kamis (19/11).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 17 potong celana dalam wanita dan 9 potong BH dari dalam tas pelaku. Dia mengaku pakaian dalam itu dicurinya dari jemuran warga di sejumlah tempat.
"Pengakuannya, celana dalam dan BH itu digunakannya untuk perangsang saat melakukan onani," sambung Jonathan.
Penangkapan Edriadi berawal dari laporan M (15). Siswi SMAN Deli Tua ini mengaku telah dicabuli pemuda itu.
Pencabulan terjadi saat M pulang sekolah menuju rumahnya di Desa Sidodadi, Sibiru-biru, Deli Serdang, Jumat (13/11). Ketika berjalan kaki melintasi kuburan Jepang, Edriadi mencegat dan menariknya ke dalam areal perkuburan.
"Mulut korban dibekap. Dia mencumbui tubuh korban. Setelah puas, korban ditinggalkannya di sana," jelas Jonathan.
Kejadian itu dilaporkan M ke Polsek Deli Tua. Setelah melalui penyelidikan, keberadaan Edriadi diketahui. Dia tertangkap saat onani.
Polisi masih mendalami kasus ini. Mereka terus memeriksa Edriadi. "Dia kita jerat dengan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Jonathan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPengakuan ARF, dia melakukan pelecehan itu karena nafsu melihat punggung korban.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca Selengkapnya