Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku pencurian dan pemerkosaan ditangkap saat sedang pijat

Pelaku pencurian dan pemerkosaan ditangkap saat sedang pijat Ilustrasi Pencabulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mirja (24), warga Jalan Remaja Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akhirnya dibekuk polisi. Mirja ditangkap atas kasus pencurian disertai percobaan pemerkosaan.

Saat ditangkap pelaku sedang berada di tempat pijat urut tradisional di Jalan Manggis RT 08 Kelurahan Batulicin, Kecamtan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (16/7) sekitar pukul 03.30 WITA.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang merasa hendak diperkosa dan barangnya dicuri," kata Kapolsek Batulicin, Ipda Setiawan A Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M Sahidin, di Batulicin, Jumat (22/7), dikutip dari Antara.

Sahidin menjelaskan, peristiwa terjadi saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar korban yang kala itu korban sedang dalam posisi tengkurep sambil mendengarkan musik.

Melihat posisi korban diduga libido pelaku naik dan langsung memeluk korban dari belakang. Tak hanya itu Mirja juga menodongkan sebilah pisau ke bagian leher korban dan kemudian meminta korban untuk membuka celananya.

Namun, saat pelaku lengah korban langsung memukul tangan pelaku yang memegang pisau. Sehingga pisau tersebut terlepas dari genggaman tangan pelaku.

Lalu, korban menendang pelaku dan lari keluar kamar melalui pintu depan. Pelaku juga sempat lari keluar kamar namun masuk lagi untuk mengambil Handphone (Hp) milik korban yang awalnya di letakkan di atas kasur.

Usai mengambil HP, pelaku lari melalui pintu depan rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 ribu, dan langsung melapor ke Polsek Batulicin.

"Atas laporan itu pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpang nya terbuat dari kayu berwarna coklat dalam keadaan ujung besi patah," tuturnya.

Dari hasil penyidikan sementara pelaku bisa dijerat pasal 365 ayat (2) ke 3e KUHP, dan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kocak! Maling Ketiduran Kaget Dibangunin Polisi: Numpang Tidur Pak
Kocak! Maling Ketiduran Kaget Dibangunin Polisi: Numpang Tidur Pak

Si maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.

Baca Selengkapnya
Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel
Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel

Pelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Pasir Disatroni Bandit saat Tidur di Mobil, Uang Dirampas dan Dibacok
Sopir Truk Pasir Disatroni Bandit saat Tidur di Mobil, Uang Dirampas dan Dibacok

Korban ketika itu sedang beristirahat di salam mobil truk bermuatan pasir.

Baca Selengkapnya
Perampok Perkosa Wanita Paruh Baya di Palembang, Alasan Tak Tahan Lihat Korban Baru Selesai Mandi
Perampok Perkosa Wanita Paruh Baya di Palembang, Alasan Tak Tahan Lihat Korban Baru Selesai Mandi

Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.

Baca Selengkapnya
Sambangi Indekos Mantan Istri, Seorang Pria Tak Kuasa Menahan Nafsu Ingin Memperkosa
Sambangi Indekos Mantan Istri, Seorang Pria Tak Kuasa Menahan Nafsu Ingin Memperkosa

Pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.

Baca Selengkapnya
Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit

Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.

Baca Selengkapnya