Pelaku pencurian dan pemerkosaan ditangkap saat sedang pijat
Merdeka.com - Mirja (24), warga Jalan Remaja Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akhirnya dibekuk polisi. Mirja ditangkap atas kasus pencurian disertai percobaan pemerkosaan.
Saat ditangkap pelaku sedang berada di tempat pijat urut tradisional di Jalan Manggis RT 08 Kelurahan Batulicin, Kecamtan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (16/7) sekitar pukul 03.30 WITA.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang merasa hendak diperkosa dan barangnya dicuri," kata Kapolsek Batulicin, Ipda Setiawan A Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M Sahidin, di Batulicin, Jumat (22/7), dikutip dari Antara.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Sahidin menjelaskan, peristiwa terjadi saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar korban yang kala itu korban sedang dalam posisi tengkurep sambil mendengarkan musik.
Melihat posisi korban diduga libido pelaku naik dan langsung memeluk korban dari belakang. Tak hanya itu Mirja juga menodongkan sebilah pisau ke bagian leher korban dan kemudian meminta korban untuk membuka celananya.
Namun, saat pelaku lengah korban langsung memukul tangan pelaku yang memegang pisau. Sehingga pisau tersebut terlepas dari genggaman tangan pelaku.
Lalu, korban menendang pelaku dan lari keluar kamar melalui pintu depan. Pelaku juga sempat lari keluar kamar namun masuk lagi untuk mengambil Handphone (Hp) milik korban yang awalnya di letakkan di atas kasur.
Usai mengambil HP, pelaku lari melalui pintu depan rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 ribu, dan langsung melapor ke Polsek Batulicin.
"Atas laporan itu pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpang nya terbuat dari kayu berwarna coklat dalam keadaan ujung besi patah," tuturnya.
Dari hasil penyidikan sementara pelaku bisa dijerat pasal 365 ayat (2) ke 3e KUHP, dan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Si maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaKorban ketika itu sedang beristirahat di salam mobil truk bermuatan pasir.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca Selengkapnya