Pelaku Pencurian Modus Geser Belanjaan di Tanah Abang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Keramaian di Pasar Tanah Abang ternyata kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. FM (58) mencari celah untuk bisa menggeser belanjaan pengunjung di Pasar Tanah Abang.
Aksi geser belanjaan sudah dilakukan FM sejak 2018 silam. Aksinya yang terakhir pada 14 April 2021 lalu. Polisi menyebut, korbannya adalah laki-laki bernama M Jaelani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pelaku biasanya berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Modusnya saat pengunjung sibuk belanja maka pelaku menggeser barang-barang dan membawa kabur barang tersebut.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
"Pelaku mencari korban pengunjung Tanah Abang yang sedang berbelanja, melihat korban lengah mereka beraksi dengan cara menggeser," ujar dia.
Yusri menyampaikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dompet, ponsel, dan tas belanjaan.
"Termasuk isi dan souvenir apa yang berhasil dia curi," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus pencurian ini memang memanfaatkan kelengahan korban pada barang bawaannya
Baca SelengkapnyaKedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDi tengah keramaian orang-orang yang hendak membeli baju di pusat perbelanjaan, terekam seorang ibu mengambil uang salah satu pelanggan toko.
Baca SelengkapnyaGerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.
Baca SelengkapnyaPeristiwanya itu terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi Rt 003/002, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku pun diamankan polisi yang sedang menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di depan toko kawasan Dr Setya Budi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca Selengkapnya