Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku penebar teror bom di Polres Nganjuk dibekuk

Pelaku penebar teror bom di Polres Nganjuk dibekuk Ilustrasi Teror Bom. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku penebar teror bom di Mapolres Nganjuk berhasil diringkus aparat Polda Jatim. Pelaku AS (22) meru[akan warga Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono mengungkapkan pelaku menebar teror bom melalui pesan singkat yang dikirimkan ke salah satu anggota Satlantas Polres Nganjuk.

"SMS teror bom itu diterima anggota Satlantas Polres Nganjuk Edy Prasetyo pada Jumat (11/12) pukul 04.45 WIB," ujar Yuwono, Kamis (17/12) seperti dilansir Antara.

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, lanjut Yuwono, pelaku diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku kini diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Pelaku mengirim SMS kepada Edy Prasetyo pada Kamis (10/12) pukul 23.23 WIB, lalu dibuka pada esok harinya (11/12)," tuturnya.

Yuwono menjelaskan, pesan singkat yang dikirim AS berisi akan ada ledakan bom di Polres Nganjuk sekitar pukul 09.00 WIB. "Setelah membaca isi SMS itu, Edy menghubungi pengirim SMS, namun HP pengirim SMS sudah tidak aktif," katanya.

Mendapat pesan singkat seperti itu, lanjut Yuwono, lantas Edy tak tinggal diam. Ia menelusuri pertama kali dengan menanyakan di dalam sebuah grup WhatsApp Satlantas Polres Nganjuk apakah ada yang mengenal nomor tersebut.

"Maksudnya, ia ingin menanyakan kemungkinan ada yang mengenal nomor HP pengirim SMS ancaman teror bom tersebut, namun ternyata anggota Satlantas tidak ada yang mengetahui atau mengenalnya," ungkapnya.

Setelah ditelusuri, akhirnya tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk tersangka dengan barang bukti berupa HP pelapor (saksi) dan dan HP milik tersangka.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 milliar," katanya.

Intinya, tindak pidana oleh setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita

Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak

Baca Selengkapnya
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali

Barang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi

Baca Selengkapnya
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!

Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini

Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Baca Selengkapnya