Pelaku penebar teror bom di Polres Nganjuk dibekuk
Merdeka.com - Pelaku penebar teror bom di Mapolres Nganjuk berhasil diringkus aparat Polda Jatim. Pelaku AS (22) meru[akan warga Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono mengungkapkan pelaku menebar teror bom melalui pesan singkat yang dikirimkan ke salah satu anggota Satlantas Polres Nganjuk.
"SMS teror bom itu diterima anggota Satlantas Polres Nganjuk Edy Prasetyo pada Jumat (11/12) pukul 04.45 WIB," ujar Yuwono, Kamis (17/12) seperti dilansir Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat ini, lanjut Yuwono, pelaku diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku kini diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Pelaku mengirim SMS kepada Edy Prasetyo pada Kamis (10/12) pukul 23.23 WIB, lalu dibuka pada esok harinya (11/12)," tuturnya.
Yuwono menjelaskan, pesan singkat yang dikirim AS berisi akan ada ledakan bom di Polres Nganjuk sekitar pukul 09.00 WIB. "Setelah membaca isi SMS itu, Edy menghubungi pengirim SMS, namun HP pengirim SMS sudah tidak aktif," katanya.
Mendapat pesan singkat seperti itu, lanjut Yuwono, lantas Edy tak tinggal diam. Ia menelusuri pertama kali dengan menanyakan di dalam sebuah grup WhatsApp Satlantas Polres Nganjuk apakah ada yang mengenal nomor tersebut.
"Maksudnya, ia ingin menanyakan kemungkinan ada yang mengenal nomor HP pengirim SMS ancaman teror bom tersebut, namun ternyata anggota Satlantas tidak ada yang mengetahui atau mengenalnya," ungkapnya.
Setelah ditelusuri, akhirnya tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk tersangka dengan barang bukti berupa HP pelapor (saksi) dan dan HP milik tersangka.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 milliar," katanya.
Intinya, tindak pidana oleh setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaDua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca Selengkapnya