Pelaku Penembakan Alphard di Solo Divonis 10 Tahun
Merdeka.com - Lukas Jayadi (72) terdakwa kasus penembakan penembakan mobil Toyota Alphard di Solo beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut 2 tahun lebih ringan dibanding dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), 12 tahun kurungan.
JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan sidang yang digelar secara virtual Rabu (4/8) lalu meringankan hukuman terdakwa. Beberapa pertimbangan keringanan hukuman di antaranya terdakwa belum pernah berurusan dengan kasus hukum dan sudah berusia lanjut.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Lukas juga tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban yang masih kerabat dekatnya tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
“Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak ada rasa penyesalan. Perbuatan terdakwa juga termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Ada 3 orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Dia juga berbelit-berbelit,” ujar Endang, kepada merdeka.com, Senin (9/8).
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.
Selain vonis 10 tahun, dikatakannya, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak kepemilikan senjata api yang dimiliki terdakwa.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Pihaknya menunggu sikap resmi dari terdakwa. Yakni jika ada upaya hukum banding atau menerima putusan hakim dalam waktu 7 hari usai putusan.
“Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” katanya.
Sementara dalam kutipan surat putusan majelis hakim yang diterima merdeka.com juga ditetapkan bahwa, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Terdakwa juga kehilangan hak kepemilikan senjata api yang dimiliki,” terang Endang.
Endang menambahkan, sidang putusan daring Majelis Hakim diketuai oleh Sunggul Simanjuntak, dengan didampingi 2 hakim anggota, yakni Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah.
Pada sidang tersebut, majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa berada di PN Surakarta, sementara dirinya di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi mengikuti sidang dari Rutan Kelas 1 A Surakarta.
Kasus penembakan mobil Toyota Alphard AD-8945-JP milik bos tekstil di Solo terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020 lalu. Mobil tersebut ditumpangi bos pabrik tekstil, Idriati (72) yang merupakan kakak ipar korban. Penembakan dilakukan sebanyak 8 kali seusai terjadi cekcok dan terdakwa yang semula menumpang keluar dari mobil.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKader Partai Gerindra itu menduga kuat pelaku merupakan beking tambang ilegal atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut penembakan tersebut merupakan pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaAnan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.
Baca Selengkapnya