Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Penembakan Alphard di Solo Divonis 10 Tahun

Pelaku Penembakan Alphard di Solo Divonis 10 Tahun Pelaku Penembakan Alphard. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Lukas Jayadi (72) terdakwa kasus penembakan penembakan mobil Toyota Alphard di Solo beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut 2 tahun lebih ringan dibanding dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), 12 tahun kurungan.

JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan sidang yang digelar secara virtual Rabu (4/8) lalu meringankan hukuman terdakwa. Beberapa pertimbangan keringanan hukuman di antaranya terdakwa belum pernah berurusan dengan kasus hukum dan sudah berusia lanjut.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Lukas juga tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban yang masih kerabat dekatnya tersebut.

“Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak ada rasa penyesalan. Perbuatan terdakwa juga termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Ada 3 orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Dia juga berbelit-berbelit,” ujar Endang, kepada merdeka.com, Senin (9/8).

Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.

Selain vonis 10 tahun, dikatakannya, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak kepemilikan senjata api yang dimiliki terdakwa.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Pihaknya menunggu sikap resmi dari terdakwa. Yakni jika ada upaya hukum banding atau menerima putusan hakim dalam waktu 7 hari usai putusan.

“Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” katanya.

Sementara dalam kutipan surat putusan majelis hakim yang diterima merdeka.com juga ditetapkan bahwa, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Terdakwa juga kehilangan hak kepemilikan senjata api yang dimiliki,” terang Endang.

Endang menambahkan, sidang putusan daring Majelis Hakim diketuai oleh Sunggul Simanjuntak, dengan didampingi 2 hakim anggota, yakni Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah.

Pada sidang tersebut, majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa berada di PN Surakarta, sementara dirinya di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi mengikuti sidang dari Rutan Kelas 1 A Surakarta.

Kasus penembakan mobil Toyota Alphard AD-8945-JP milik bos tekstil di Solo terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020 lalu. Mobil tersebut ditumpangi bos pabrik tekstil, Idriati (72) yang merupakan kakak ipar korban. Penembakan dilakukan sebanyak 8 kali seusai terjadi cekcok dan terdakwa yang semula menumpang keluar dari mobil.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras DPR Kasus Polisi Tembak Polisi, Sebut Beking Tambang & Pembunuhan Berencana
VIDEO: Keras DPR Kasus Polisi Tembak Polisi, Sebut Beking Tambang & Pembunuhan Berencana

Kader Partai Gerindra itu menduga kuat pelaku merupakan beking tambang ilegal atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Habiburokman Menduga Aksi Polisi Tembak Polisi Pembunuhan Berencana
VIDEO: Panas! Habiburokman Menduga Aksi Polisi Tembak Polisi Pembunuhan Berencana

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut penembakan tersebut merupakan pembunuhan berencana

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji

Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.

Baca Selengkapnya