Pelaku Penganiayaan Balita di Tangerang Ternyata Pacar Bibi Korban
Merdeka.com - Pelaku penganiayaan Angga Santana Dewa (27) terhadap anak balita berinisial ZM (2), di Kampung Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, adalah pacar dari bibi korban ZM.
“Pelaku adalah kekasih dari bibi korban berinisial AW,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3).
Dia menjelaskan, peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap balita itu bermula saat pelaku pada (28/2) lalu mendatangi rumah korban di Kampung Tari Kolot, RT011/002, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Saat itu, korban mengantar pacarnya dan membawa korban main ke rumah pelaku di Desa Sindang Sono, Kabupaten Tangerang. Karena pelaku memiliki keponakan yang seumuran dengan korban.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku yang saat itu sedang tertidur terbangun atas tangisan korban. Korban pada saat itu juga melakukan penganiayaan seperti terekam dalam video yang beredar itu.
"Kejadiannya pada (28/2) dan baru dilaporkan Senin kemarin (15/3). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah pelaku terbangun dari tidurnya, karena korban menangis," jelas dia.
Dari keterangan tersangka Angga Santana, kejadian itu bermula saat korban dipinjamkan handphone pelaku dan menangis karena ingin buang air besar. Saat menangis itu, korban balita itu kemudian membanting handphone milik pelaku sehingga memicu kemarahan pelaku terhadap sang anak.
“Namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban tidak sengaja melempar HP milik terduga pelaku sehinga membuat terduga pelaku emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur,” jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksi kekerasan tersebut kepada korban, ketika korban sedang terlentang di kamar korban. Sehingga korban langsung mengalami buang air besar, luka memar di bagian dada dan dekat kemaluan korban.
Aksinya itu kemudian viral dan tersebar luas di media sosial setelah bibi korban mendapatkan video rekaman yang direkam sendiri oleh pelaku pada saat kejadian.
“Kemudian melaporkan kejadian ke polresta Tangerang Kabupaten,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.
Akibat kejadian tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP merek Oppo dan kaos pelaku dan kaos milik korban.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaSelain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaEmosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaSadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca Selengkapnya