Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku penganiayaan siswa SMA Muhi Yogyakarta divonis 5 tahun

Pelaku penganiayaan siswa SMA Muhi Yogyakarta divonis 5 tahun Pelaku penusukan pelajar SMA Muhi. ©2017 merdeka.com/cahyo

Merdeka.com - Otak penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang siswa SMA Muhammadiyah I (Muhi), Yogyakarta, KM divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Subagyo yang memimpin persidangan, Jumat (13/1).

Majelis Hakim PN Bantul juga menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa lainnya. Selain KM, terdakwa berinisial EFD juga divonis 5 tahun penjara. Pasalnya, EFD merupakan penusuk korban Adnan Wirawan Ardiyanto hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan terdakwa PRP divonis 4 tahun, RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, DDW yang masing-masing divonis penjara 3 tahun.

Majelis hakim menggunakan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat para terdakwa. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang jaksa penuntut umum, Dani Prasuko F., yakni KM dan EFD (dituntut 5 tahun penjara), PRP (5 tahun), serta RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, DDW (masing-masing dituntut 4 tahun).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Melakukan, membiarkan dan menyebabkan anak mati. Tindakan terdakwa juga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Subagyo dalam persidangan.

Dalam persidangan yang digelar hampir 3 jam ini, Subagyo mengatakan bahwa barang bukti sebuah clurit dan 5 sepeda motor sesuai dengan surat kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan dua buah gawai milik terdakwa yang juga dijadikan sebagai barang bukti dirampas dan dijadikan milik negara.

Ditemui seusai sidang, Pranowo yang merupakan pengacara dari 10 orang terdakwa berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tak sesuai dengan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Bantul. Berdasarkan rekomendasi Bapas, terdakwa seharusnya direhabilitasi.

"Kita masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak," pungkas Pranowo.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com, suasana sebelum dan saat berakhirnya persidangan sempat memanas. Beberapa pengunjung PN Bantul sempat meluapkan emosi dengan meneriaki para terdakwa.

Bahkan ketika para terdakwa akan dibawa keluar dari PN Bantul menggunakan mobil tahanan, beberapa pengunjung sempat mencoba menghadang. Tetapi aksi penghadangan ini berhasil digagalkan dan diamankan oleh petugas dari kepolisian yang sudah berjaga di PN Bantul.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya
5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya

Para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas

Gidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMP di Karanganyar Meninggal Dunia saat Ikut Kegiatan Bela Diri, Ini Fakta di Baliknya
Pelajar SMP di Karanganyar Meninggal Dunia saat Ikut Kegiatan Bela Diri, Ini Fakta di Baliknya

Korban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong

Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pelaku Keroyok Pelajar sampai Tewas di Kemang Jaksel
Ini Motif Pelaku Keroyok Pelajar sampai Tewas di Kemang Jaksel

Kasus pun berhasil diungkap dengan penangkapan terhadap satu tersangka inisial ND (20).

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur

Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Baca Selengkapnya