Pelaku penganiayaan siswa SMA Muhi Yogyakarta divonis 5 tahun
Merdeka.com - Otak penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang siswa SMA Muhammadiyah I (Muhi), Yogyakarta, KM divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Subagyo yang memimpin persidangan, Jumat (13/1).
Majelis Hakim PN Bantul juga menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa lainnya. Selain KM, terdakwa berinisial EFD juga divonis 5 tahun penjara. Pasalnya, EFD merupakan penusuk korban Adnan Wirawan Ardiyanto hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan terdakwa PRP divonis 4 tahun, RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, DDW yang masing-masing divonis penjara 3 tahun.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Majelis hakim menggunakan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat para terdakwa. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang jaksa penuntut umum, Dani Prasuko F., yakni KM dan EFD (dituntut 5 tahun penjara), PRP (5 tahun), serta RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, DDW (masing-masing dituntut 4 tahun).
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Melakukan, membiarkan dan menyebabkan anak mati. Tindakan terdakwa juga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Subagyo dalam persidangan.
Dalam persidangan yang digelar hampir 3 jam ini, Subagyo mengatakan bahwa barang bukti sebuah clurit dan 5 sepeda motor sesuai dengan surat kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan dua buah gawai milik terdakwa yang juga dijadikan sebagai barang bukti dirampas dan dijadikan milik negara.
Ditemui seusai sidang, Pranowo yang merupakan pengacara dari 10 orang terdakwa berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tak sesuai dengan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Bantul. Berdasarkan rekomendasi Bapas, terdakwa seharusnya direhabilitasi.
"Kita masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak," pungkas Pranowo.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com, suasana sebelum dan saat berakhirnya persidangan sempat memanas. Beberapa pengunjung PN Bantul sempat meluapkan emosi dengan meneriaki para terdakwa.
Bahkan ketika para terdakwa akan dibawa keluar dari PN Bantul menggunakan mobil tahanan, beberapa pengunjung sempat mencoba menghadang. Tetapi aksi penghadangan ini berhasil digagalkan dan diamankan oleh petugas dari kepolisian yang sudah berjaga di PN Bantul.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaKorban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaKasus pun berhasil diungkap dengan penangkapan terhadap satu tersangka inisial ND (20).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca Selengkapnya