Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Penjualan Blangko e-KTP via Online punya 3 Akun Medsos

Pelaku Penjualan Blangko e-KTP via Online punya 3 Akun Medsos Irjen Pol Idham Aziz di KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - NID, pelaku penjualan blangko e-KTP secara online diketahui melancarkan aksinya melalui 3 akun media sosial. Pria berusia 27 tahun ini adalah anak mantan Kadis Dukcapil Lampung.

"(Akun) Ada tiga ya, sementara itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/12).

"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan belangko e-KTP itu kita masih mendalami," sambungnya.

Satu blangko e-KTP, lanjutnya, dibanderol pelaku seharga Rp 50.000. Sejauh ini, NID yang beraksi tanpa sepengetahuan orangtuanya itu sudah menjual 10 eksemplar.

"Jadi dia udah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50.000, dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.

Atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.

"Sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini," tegasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP