Pelaku Penusukan Pengendara Sepeda Motor di Bogor Ternyata Pedagang
Merdeka.com - Pelaku penusukan di Jalan Raya Ciampea, Kabupaten Bogor, berinisial FR (25), berprofesi sebagai pedagang. Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto menjelaskan, sebelum penusukan terjadi pelaku dipukul terlebih dahulu oleh korban yang berprofesi sebagai sekuriti, Andri Supriadi (47), usai keduanya saling salip menyalip di jalan raya.
"Salip menyalip dan tersinggung. Saat keduanya berhenti, mereka sempat adu mulut. Lalu korban penusukan ini sempat memukul lebih dahulu, tidak terima lalu tersangka penusukan mengambil pisau di bawah jok sepeda motornya dan menusukkannya pada korban," kata Beben, Kamis (13/1).
Kata Beben, tusukan itu menyasar bagian kepala, dada dan tubuh bagian samping korban. Akibatnya korban mengalami serius hingga meninggal dunia di RS Karya Bhakti Pertiwi Dramaga.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Korban atas nama Andri Supriadi (47) karyawan swasta, warga Kota Bogor, sedangkan pelaku FR (25) pekerjaan dagang, warga Sumatera Selatan," katanya.
Dari kejadian ini, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang dengan sengaja.
"Kami amankan dulu dan melakukan tahapan penyelidikan dari pelaku. Pasal ini cukup berat, karena selain melukai dan menghilangkan nyawa orang," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kawanan begal bikin resah warga Depok. Seorang pedagang nyaris kehilangan sepeda motornya.
Baca SelengkapnyaPelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.
Baca SelengkapnyaKorban dibegal Pelaku bersenjata api pada Selasa (5/11) pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengidentifikasi dua pelaku penembakan dan pencurian sepeda motor yang melukai FS (27) di Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKorban penembakan kawanan pencuri kendaraan bermotor di depan mini market di Jayanti pada Kamis (5/9), meninggal dunia
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Perumahan Cengkareng Indah pada Selasa, 24 Desember 2024 sore.
Baca SelengkapnyaSakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca Selengkapnya