Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - AA, pemuda 24 tahun, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati. Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup," kata Argo saat konfrensi pers, di Mabes Polri, Rabu (16/9).
Argo menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak main-main untuk mengusut tuntas terhadap insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia pun menyebutkan saat ini telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
"Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Tak hanya itu tambah Argo, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," jelasnya.
Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan Besok
Dalam kesempatan yang sama, Argo juga menyampaikan, akan ada rekonstruksi kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Muh Ali Jaber yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (17/9) besok.
"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekonstruksi, artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota dan besok rekontruksi," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/9).
Lanjutnya, dalam gelaran rekonstruksi tersebut pihak kepolisian akan menghadirkan pelaku untuk memerankan adegan penusukan tersebut.
"Nanti akan memerankan berapa adegan dilakukan oleh tersangka dan diperagakan oleh tersangka didalam rekonstruksi besok yang akan dilaksanakan," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh AA (24) saat menghadiri acara kajian di Bandar Lampung. Akibat serangan itu ia mengalami luka dibagian bahu kanan.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh jemaah yang melihat kejadian dilokasi dan dinawa ke kantor polisi. Belakangan pelaku disebut-sebut alami gangguan kejiwaan oleh keluarga meski hal itu belum bisa dipastikan oleh pihak kepolisian. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa menghubungi di Hotline 08116669007 dan 0895607345098
Baca Selengkapnya4 orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar memastikan sampai saat ini proses pengusutan kasus kematian Afif Maulana masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaTidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan motif di balik peristiwa berdarah yang mengakibatkan tewasnya satu orang warga Sampang.
Baca SelengkapnyaSetelah menjalani operasi korban masih belum sadarkan diri.
Baca Selengkapnya