Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku penyebar berita palsu Akbar Faizal mengaku bermotif pribadi

Pelaku penyebar berita palsu Akbar Faizal mengaku bermotif pribadi Akbar Faizal jenguk Anas. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus berita bohong yang disebarkan oleh Fajar Agustanto untuk Akbar Faizal sejauh ini bermotif pribadi. Kepolisian pun masih mendalami apakah kasus tersebut pesanan dari pihak lain atau bukan.

"Masih kita dalami, pengakuan sementara ini hanya pribadi saja memuatnya dari portal berita yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Kami dalami, atau ini motif sendiri atau memang ada korelasi dengan pihak lain," kata Fadil di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Fadil melanjutkan, saat ini kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani (istri Fajar) yang telah digunakan untuk transfer pembayaran domain. Ada pula

Orang lain juga bertanya?

tujuh buah hard disk, dua HP, merek Samsung & Hisense.

"Kemarin kita ada menyita buku tabungan, tapi buku tabungan itu hanya untuk menyewa nama domain, penyelenggara Internet," ucap Fadil.

Fadil menambahkan, penyidik siber Bareskrim juga masih menelusuri akun lain yang memuat berita berita palsu. Kepolisan juga mengumpulkan fakta-fakta apakah perkara ini memiliki relasi dengan pihak lain atau tidak.

"Ini makanya jadi catatan juga bagi rekan-rekan media, terutama yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Juga bagi publiknya untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya. Jadi kami akan terus mencari sumber berita yang tidak berpedoman pada etika dan hukum jurnalisme di Indonesia," lanjut Fadil.

Fadil menegaskan, dirinya tak mencampuri apakah ini urusan politik atau tidak. Pihaknya hanya mengacu pada unsur pidana undang-undang ITE.

"Soal profesinya sebagai anggota, sebagai pengurus, dari lembaga partai politik, organisasi kemasyarakatan, itu saya tidak peduli, saya melihat sisi ITE nya. Kita kenakan pasal 310, 311, pasal pokoknya adalah pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE yang menyebarkan berita dengan unsur fitnah, pencemaran nama baik dan merusak reputasi orang," tutupnya.

Fajar diciduk Tim Cyber Mabes Polri atas laporan Akbar Faizal melalui pengacaranya, Adiwira Setiawan, kepada Bareskrim Polri atas pemberitaan fitnah di beberapa portal berita yang selanjutnya berkembang di media sosial.

Akbar Faizal diberitakan memiliki uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar USD 25 juta, rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram e-KTP dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok yang Viralkan Kasus Tewasnya Afif Maulana
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok yang Viralkan Kasus Tewasnya Afif Maulana

"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum

Aiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab

Fadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!

Ganjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan soal Netralitas Pemilu 2024, Malah Dipidana
Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan soal Netralitas Pemilu 2024, Malah Dipidana

Aiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran

CEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum

Aiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya