Eks Pimpinan KPK: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Bahar bin Smith 6 Tahun
![Eks Pimpinan KPK: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Bahar bin Smith 6 Tahun](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/06/12/1186761/540x270/pelaku-penyerang-novel-dituntut-1-tahun-bahar-bin-smith-dituntut-6-tahun.jpg)
Merdeka.com - Mantan Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif ikut berkomentar soal tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa perkara teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut Syarif, tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban. Syarif membandingkan perkara Novel dengan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.
"Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar bin Smith," ucap Laode, Jumat (12/6).
-
Siapa yang menjadi korban penganiayaan? Polisi Turun Tangan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan kasus penganiayaan seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
-
Siapa yang digugat ke pengadilan? 'Sulit berkonsentrasi, kurang tidur, pendengaran terganggu,' ungkap penggugat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengklaim bahwa suara kokok Ricco sangat mengganggu, baik di malam hari maupun di siang hari, seperti yang dilansir dari *Oddity Central* pada Selasa, 22 Oktober 2024.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Bagaimana Razman Nasution bisa dihukum jika terbukti bersalah? Sesuai dengan Pasal 207 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menghina badan atau pejabat hukum yang sah di muka umum dapat dikenakan pidana maksimal 1 tahun 6 bulan penjara atau denda tertentu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang digugat ke pengadilan? Pemilik Ricco, seekor ayam jantan dari jenis Bantam yang berasal dari Bourgoin-Jallieu, Isère, Prancis, dijadwalkan untuk hadir di pengadilan setempat setelah adanya keluhan dari tetangganya mengenai suara kokok ayam tersebut.
Bahar bin Smith diketahui dituntut 6 tahun penjara lantaran diduga melakukan penganiayaan. Sementara dua terdakwa kasus teror air keras yang menyebabkan kedua mata Novel buta dituntut satu tahun penjara.
Laode menilai, peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini hanya rekayasa saja.
"Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara," kata Laode Syarif.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/28/1693232137251-90ajtf.jpeg)
"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya![Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/14/1710405415972-3jeav.jpeg)
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya![Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/23/1729691483210-8m2u.jpeg)
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca Selengkapnya![Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/4/1704354141279-ah9b2.jpeg)
Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca Selengkapnya![KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/16/1721135889917-8d0kb.jpeg)
SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya